Kabar Surabaya

Pajak Bumi dan Bangunan Naik 200 Persen, Warga Perumahan di Surabaya Tak Sudi Bayar

Warga Perumahan YKP Gayungsari, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, resah. Mereka kelabakan dan kaget mendapati tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2019

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
Nuraini Faiq - suryamalang.com
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - Rosana Hendriyasti, salah sayu warga Perumahan di Gayungsari, Surabaya saat menunjukkan tagihan PBB, Senin (18/2/2019). Tagihanya naik dari Rp 900.000 menjadi Rp 3 juta. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Warga Perumahan YKP Gayungsari, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, resah. Mereka kelabakan dan kaget mendapati tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2019 ini naik hingga 200 persen dibanding sebelumnya. 

Ada yang sebelumnya tagihan pajak lahan rumah yang mereka tempati di kisaran Rp 900.000. Namun pada 2019 tagihannya mencapai Rp 3 juta. Ada pula yang semula tagihannya di kisaran Rp 2 juta kini tagihan yang dikirimkan ke rumah mereka bisa mencapai Rp 5 juta.

Rata-rata jatuh tempo pembayaran PBB di Gayungsari itu pada Juni besok. "Saya kaget tagihannya bisa segini. Hampir semua semua warga komplek perumahan ini resah," reaksi Rosana Hendriyasti kepada SuryaMalang.com, Senin (18/2/2019).

Perempuan yang juga ketua RW 04 dan tinggal di RT 04 Gayungsari itu mendpaat tagihan PBB dari kelurahan beberapa hari lalu. Rosana mengira bahwa tagihan PBB tahun ini tidak jadi naik. Di lahan dan rumah 300 meter miliknya kini pajak PBB nya Rp 3.013.062. 

Besaran ini sedikit lebih besar dari raihan 2018 yang seingatnya masih di kisaran Rp 2 jutaan. Bahkan dibanding 2016 lalu, tagihannya hanya Rp 900.000. Dalam catatan Rosana, setiap tahun besaran pajak PBB selalu naik. 

Namun karena naiknya hingga tiga kali lipat, warga kaget. Mereka tidak percaya dengan apa yang mereka hadapi atas tagihan PBB tersebut. Warga juga tidak pernah mendapat pemahaman dan sosialisasi atas perubahan naiknya besaran pajak PBB tersebut. 

"Saya juga naik di kisaran Rp 2 jutaan. Apa tidak boleh ini mengajukan keringanan. Saya akan ajukan keringanan atas besarnya tagihan PBB ini," kata Ny Junaidi, warga Gayungsari yang lain. 

Warga yang satu ini mendapat tagihan PBB sebesar Rp 1.234.035. 

Rumah dan lahan yang ditempati seluas 297 meter. 

Hampir semua warga perumahan Gayungsari tahun ini mendapat tagihan PBB minimal Rp 3 juta. Mereka saat ini mengaku keberatan atas besaran PBB itu. Apalagi besaran itu menurut warga tidak diberi tahu dan disosialisasikan terlebih dahulu. 

Warga Gayungsari pun kompak tidak membayar tagihan PBB tersebut. Mereka tidak habis pikir dengan penerapan besaran tagihan di perumahan bagi Griya Gayungsari yang tidak sampai Rp 1 juta. Perumahan tak terlalu besar yang terletak bersebelahan dengan perumahan YKP Gayungsari.

"Kenapa perumahan baru itu tak dikenakan tarif mahal. Tapi kami yang perumahan lama kok PBB-nya mahal. Ada apa ini," tandas Rosana yang tinggal di Gayungsari IV/66 ini.

Warga saat ini ramai-ramai memprotes dan mengajukan keberatan atas tagihan PBB tersebut. Rencananya melalui RW mereka mengajukan keberatan atas besarnya tarif PBB yang saat ini berlaku. Nota keberatan itu akan disampikan ke Pemkot Surabaya

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan meminta Pemkot Surabaya menghitung ulang atas besaran tarif pajak PBB warga kota. 

"Jika didasarkan pada nilai jual tanah dan bangunan atau NJOP, warga perumahan tak akan pernah menjual lagi rumah mereka. Warga ingin diringankan pembayaran PBB-nya," tandas Politisi Gerindra ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved