Selebrita

Seperti Dilan kepada Milea, Inilah Kalimat Rindu Mulan Jameela kepada Ahmad Dhani, Jarak Memisahkan!

Seperti Dilan kepada Milea, Inilah Kalimat Rindu Mulan Jameela kepada Ahmad Dhani, Jarak Memisahkan Mereka Berdua

Editor: eko darmoko
IST
Seperti Dilan kepada Milea, Inilah Curahan Rindu Mulan Jameela kepada Ahmad Dhani 

Wanita asal Jalan Peneleh, Surabaya ini datang di PN Surabaya, dan berdesak-desakan untuk menemui pujaannya itu.

Monica memberikan makanan khas Surabaya tersebut usai Dhani menjalani sidang.

“Mas Dhani kan suka makan lontong balap. Ini makanan khas yang disukainya,” ungkap Monica.

Monica pernah melihat Dhani makan lontong balap di Warung  Cak Gundul.

“Tadi saya langsung belikan lontong balap dan sate kerangnya,” terangnya.

“Ini lontong balap Cak Gundul kesukaan Mas Dhani,” ujarnya.

Ketatnya pengamanan membuat Monica tidak bisa menemui Dhani dan memberikan langsung lontong balap tersebut.

Musisi dan Politikus, Ahmad Dhani Prasetya usai menjalani sidang perkara kasus vlog ‘idiot' dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/2).
Musisi dan Politikus, Ahmad Dhani Prasetya usai menjalani sidang perkara kasus vlog ‘idiot' dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/2). (SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq)

Eksepsi Ditolak

Sidang lanjutan Ahmad Dhani di Pengadilan Negri Surabaya Selasa, (19/2/2019) berakhir dengan putusan sela yang menolak eksepsi

Hakim ketua Anton Widyopriyono telah membacakan amar putusan sela, dan menyatakan proses persidangan kasus Ahmad Dhani di PN Surabaya tetap dijalankan.

Hakim Ketua Anton Widyopriyoni memutuskan menolak keberatan Ahmad Dhani yang dituangkan dalam eksepsi.

Hakim menilai keberatan Dhani tidak dapat diterima lantaran syarat formil maupun materiil surat dakwaan jaksa telah terpenuhi.

Majelis hakim yang menangani kasus Ahmad Dhani menyatakan untuk melanjutkan perkara kasus vlog ‘idiot’ yang menjerat musisi Grup Band Dewa 19 itu.

Ketua majelis Anton menilai eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kabur.

Terkait keberatan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved