Kabar Sumenep

Awalnya Enak Tapi Akibatnya Fatal, Oknum Kepala Dinas di Sumenep Digerebek Istri saat Selingkuh

Oknum Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Sumenep, Madura, digerebek istri sahnya saat selingkuh dengan wanita idaman lain.

Editor: eko darmoko
Suryamalang
Pamit Takziah, Wanita Tewas Saat Berhubungan Intim dengan Selingkuhannya, Berikut 6 Faktanya 

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Oknum Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Sumenep, Madura, digerebek istri sahnya saat selingkuh dengan wanita idaman lain.

Buntut dari tindakan tidak terpuji ini, oknum Kadis tersebut terancam dipecat dari Dinas tempatnya bekerja.

Kepala Inspektorat Sumenep, R Idris mengatakan, pemecatan bisa saja terjadi, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep melakukan pelanggaran kode etik.

"Jika nikah sirri tanpa dibuktikan dengan buku nikah itu pelanggaran kode etik," tegasnya.

Tes Kepribadian - Ungkap Bakat Istimewamu Lewat Hitungan Nama, Begini Caranya

Gadis 16 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Pria Tua di Gubuk Perkebunan, Akibatnya Muncul Sebulan Kemudian

Pamit Takziah, Wanita Tewas Saat Berhubungan Intim dengan Selingkuhannya di Hotel, ini 6 Faktanya

Kepala Inspektorat Sumenep, R Idris.
Kepala Inspektorat Sumenep, R Idris. (Ali Hafidz Syahbana)

Kata Idris, untuk oknum salah satu Kadis di sumenep itu, sanksinya akan disesuaikan setelah selesai pemeriksaan.

"Sanksinya nanti setelah pemeriksaan selesai," kata Idris pada SURYAMALANG.COM, Kamis, (21/2/2019).

Sanksi yang diberikan pada ASN dan PNS itu ada tiga, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat atau sampai pemecatan.

Selain itu, pelanggaran kode etik yang ditangani Inspektorat Sumenep, sejak tahun 2018 sudah ada 6 orang dari ASN dan PNS di lingkungan Pemkab yang dipecat. Sementara tahun 2019 belum ada.

"Dari enam yang dipecat tahun 2018 itu rata-rata kasusnya tentang asmara," tegas Idris.

Kasus paling berat yang dilakukan ASN dan PNS itu ada tiga, di antaranya kasus asmara, melanggar kode etik dan menggunakan obat obatan terlarang.

Ditanya sikap Inspektorat terkait oknum Kadis yang diduga berselingkuh karena asmara, Idris belum bisa memberikan sanksi tegas, sebab pemeriksaan masih dalam proses.

"Untuk menyelesaikan kasus oknum kadis itu, Inspektorat butuh waktu 90 hari normalnya," katanya.

Sebelumnya, Inspektorat Sumenep sudah memanggil tiga saksi dalam kasus oknum Kadis Pemkab Sumenep, termasuk Kadea Kolor. (Ali Hafidz Syahbana)

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Berburu Aksi Selingkuh untuk Pemerasan

Polres Blitar Kota menangkap wartawan gadungan bernama Puji Cahyono (46).

Pria asal Perum Sukodono Permai G/4, Lumajang ini diduga memeras Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial K (56) sebesar Rp 40 juta.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami membuntuti pelaku.”

“Kami tangkap pelaku di SPBU Tugurante, Kecamatan Ponggok,” kata AKBP Adewira Negara Siregar, Kapolres Blitar Kota kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (19/2/2019).

Polisi menyita uang Rp 4 juta, id card, tabloid, motor, ponsel, bukti transfer setoran tunai, dan buku tabungan.

“Uang tunai yang kami sita dari pelaku itu merupakan sisa hasil pemerasan kepada korban,” ujar AKBP Adewira.

Adewira mengatakan pelaku mengaku telah memeras sekitar 30 orang.

Tetapi, baru satu korban yang melapor ke polisi.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (en.protothema.gr)

“Pelaku mengaku sebagai wartawan dari Tabloid Metro Indonesia,” ujarnya.

Dalam aksinya, Puji Cahyono menakut-nakuti korban akan diberitakan di tabloidnya.

Sebelumnya, pelaku sudah mencari kesalahan yang dilakukan korban.

Dalam kasus terakhir, pelaku memeras K (56).

Pelaku minta uang sebesar Rp 80 juta kepada korban sebagai uang tutup mulut dan tidak menyebarkan kesalahan korban ke media.

“Kalau tidak diberi uang, pelaku mengancam akan menyebarkan kesalahan korban lewat medianya,” kata Adewira Negera Siregar.

Adewira mengatakan pelaku mencari target pemerasan dengan cara keliling ke sejumlah hotel di Kota Blitar.

Dalam kasus ini, pelaku membuntuti korban yang sedang berada di hotel bersama perempuan yang bukan istrinya.

Selingkuh
Selingkuh (Suryamalang)

Lalu, pelaku mengambil foto korban yang baru keluar hotel bersama perempuan tersebut.

Selanjutnya, pelaku menunjukkan foto itu ke korban.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu jika korban tidak mau memberi sejumlah uang.

Karena takut, korban memberi sejumlah uang ke pelaku.

Pelaku minta uang sebesar Rp 80 juta kepada korban.

Korban sudah memberi uang sebesar Rp 40 juta ke pelaku dengan cara ditransfer.

Pelaku masih minta kekurangan uang tutup mulut sebesar Rp 40 juta kepada korban.

Merasa diperas, korban lapor ke polisi.

“Pelaku terus minta kekurangan uang tutup mulut ke korban.”

“Pelaku terus mengancam dan akhirnya korban melpor ke kami,” kata Adewira.

Menurut Adewira, ada satu pelaku lain yang menjadi buron, yaitu bernama Amirul.

“Mereka ini komplotan. Saat ini masih ada satu pelaku lagi yang buron,” ujarnya.

Puji Cahyono mengaku baru dua minggu beroperasi di Blitar.

Dia mencari target korban pemerasan secara acak.

Dia memang mencari kesalahan korban yang sedang selingkuh.

Biasanya, dia membuntuti korban ketika berada di hotel.

“Saya mendatangi korban di rumahnya, saya menceritakan kasalahannya apa adanya.”

“Saya lupa jumlah korban. Saya juga tidak sengaja dapat korban PNS,” kata Puji.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved