Kabar Pasuruan

Muhammad Baqir, Penyuap Wali Kota Pasuruan Rp 220 Juta Divonis Dua Tahun Penjara

Wali Kota Pasuruan, Setiyono, memperoleh fee 10 persen dari nilai proyek Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir atau sekitar Rp 220 juta.

Editor: yuli
Syamsul Arifin
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo memvonis dua tahun penjara kepada pengusaha Muhammad Baqir, terdakwa penyuap Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono, Senin (25/2/2019). 

SURYAMALANG.COM, SIDORJO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo memvonis dua tahun penjara kepada pengusaha Muhammad Baqir, terdakwa penyuap Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono, Senin (25/2/2019). 

“Mengadili terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan,” ujar ketua majelis I Wayan Sosiawan. 

Hakim menilai, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Menanggapi putusan itu, Muhammad Baqir menyatakan pikir-pikir. Demikian juga jaksa penuntut umum dari KPK. 

Salah satu pengacara Baqir, Suryono Pane, menyatakan, ada beberapa pertimbangan hakim yang menurutnya tidak sesuai fakta persidangan. Hakim juga mengabaikan peran kliennya sebagai justice collaborator.   

Namun demikian, pihaknya tetap akan melihat dan menunggu hingga 7 hari dalam masa waktu pikir-pikir untuk memutuskan apakah akan menerima atau malah melakukan upaya hukum lainnya.

Sebelumnya, Muhammad Baqir dinilai terbukti menyogok Wali Kota Pasuruan Setiyono terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD 2018.

Setiyono diduga memperoleh fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir atau sekitar Rp 220 juta.

Proyek tersebut berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.

Wali Kota Pasuruan Kumpulkan Suap Rp 2,9 Miliar, Kepala Dinas Diminta Memahami

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved