Kabar Pasuruan
Wali Kota Pasuruan Kumpulkan Suap Rp 2,9 Miliar, Kepala Dinas Diminta Memahami
Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (25/2/2019).
Reportase Syamsul Arifin, Sidoarjo
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (25/2/2019).
Jaksa dari KPK, Ferdian Adi Nugroho, menguraikan, terdakwa Setiyono kerap melakukan plotting atau mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan dengan imbal balik fee dari para rekanan yang mendapatkan proyek.
Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
“Terdakwa yang baru saja dilantik sebagai Wali Kota Pasuruan pada April 2016 lalu, memanggil beberapa kepala dinas dan tim suksesnya untuk membuat plotting proyek dan menentukan pemenangnya,” ujar jaksa.
• Muhammad Baqir, Penyuap Wali Kota Pasuruan Rp 220 Juta Divonis Dua Tahun Penjara
Setiyono pun dijerat pasal 12 huruf jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Wali Kota Pasuruan Cicil Kerugian Negara Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Suap
Dari keseluruhan proyek yang diplot, mulai tahun anggaran 2016, 2017 hingga 2018, Setiyono diduga menerima suap hingga terkumpul uang Rp 2,9 miliar.
"Saat itu terdakwa bahkan sempat ngomong pada salah satu kepala dinas bahwa dirinya tengah membutuhkan banyak uang dan meminta pada para kepala dinas yang dikumpulkannya untuk memahaminya," urai jaksa.
Ia mengumpulkan para kepala dinas yang ditunjuk dan meminta mereka untuk membuat plotting pekerjaan yang nantinya ditentukan pula para pemenangnya.
• Uang Ratusan Juta Hasil Korupsi Terkait Perkara Wali Kota Pasuruan Disetorkan ke KPK