Kota Batu

Mantan Narapidana Kota Batu Ajukan PK Setelah Jalani Masa Tahanan 1 Tahun 1 Bulan

Susilo Tri Mulyanto salah satu pejabat Pemkot Batu yang telah usai menjalani masa pidana selama satu tahun satu bulan mengajukan Peninjauan Kembali

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Susilo Tri Mulyanto salah satu pejabat Pemkot Batu yang  telah usai menjalani masa pidana selama satu tahun satu bulan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Ia mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang ditujukan untuk pejabat Pemkot Batu.

Pejabat pemkot Batu itu dalam amar keputusan Majelis Hakim Tipikor yaitu Kepala Bappeda M.Chori selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M.Rizky yang bertanggungjawab secara material dalam pengadaan barang jasa.

Ia dipidana karena melakukan korupsi terkait kasus pengadaan buku fiktif tahun 2016.

Kepada awak media Susilo menceritakan bahwa alasan ia mengajukan PK karena adanya kekeliruan dan kekhilafan yang dilakukan hakim saat sidang yang ia jalani.

Hakim disebut keliru dan khilaf dalam memberikan putusan terkait kasus itu.

Semisal selama persidangan, hakim menyebutkan jika Susilo saat itu memberikan perintah kepada PA dan pejabat fungsional pengelola keuangan daerah lainnya.

PA saat itu adalah Kepala Bappeda.

“Selama jalannya persidangan, ada bukti dan fakta persidangan. Tapi tidak masuk dan sesuai dalam putusan putusan hakim.”

“Dalam kasus ini hakim tidak cermat dan tidak teliti menyelesaikan perkara serta memberi putusan,” kata Susilo saat ditemui, Selasa (26/2/2019).

Upaya hukum yang ia tempuh saat ini ialah upaya hukum terakhir.

Karena semasa ia ditahan, ia tidak mengajukan banding ataupun kasasi.

Ia mengatakan ada 8 alasan mengapa ia mengajukan PK ini agar mendapatkan keadilan yang tidak ia dapatkan selama ditahan.

“Bahkan ada potensi Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batu menggelapkan fakta persidangan.”

“Bahkan saya juga berencana mengajukan kasus ini ke pihak KPK, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jatim dan Komisi Kejaksaan.”

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved