Kota Batu
Mantan Narapidana Kota Batu Ajukan PK Setelah Jalani Masa Tahanan 1 Tahun 1 Bulan
Susilo Tri Mulyanto salah satu pejabat Pemkot Batu yang telah usai menjalani masa pidana selama satu tahun satu bulan mengajukan Peninjauan Kembali
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
“KPK dan lembaga penegak hukum itu punya cara tersendiri untuk mencari kebenaran kasus ini,” imbuhnya.
Susilo ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batu 16 November 2017 lalu.
Ia menjalani masa pidana selama satu tahun satu bulan. Dan keluar tanggal 16 Desember 2018.
Saat pengadaan buku Susilo menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan buku tahun 2016 sekaligus Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi, Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Pemkot Batu.
Ketika ditangkap ia menjabat Kabid Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu.
Berita Terkait