Nasional
3 Perbedaan E-KTP untuk WNI & E-KTP untuk WNA
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan 1.600 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el atau e-KTP) untuk WNA.
Namun, WNA itu harus melalui syarat-syarat yang telah diatur oleh Undang-undang.
Sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama tapi sebenarnya kedua punya beberap perbedaan mencolok.
Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan beberapa perbedaan di antara keduanya.
1. Perbedaan pada Kolom Masa Berlaku
Perbedaan itu, pertama, e-KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya.
Sementara e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.
“Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru, untuk membedakan dilihat dari masa berlakunya,” kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
2. Di KTP-el Milik WNA Ada Kolom Berbahasa Inggris
Perbedaan kedua, tiga kolom yang tercantum dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris.
Misalnya pada kolom jenis kelamin, agama, status perkawinan dan pekerjaan.
3. Ada Kolom Kewarganegaraan untuk e-KTP WNA
Zudan menerangkan, pada e-KTP milik WNA, dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.
Meski memiliki e-KTP, ucap Zudan, WNA dipastikan tak memiliki hak politik, yaitu hak memilih ataupun dipilih.
Penerbitan e-KTP untuk WNA berdasarkan Pasal 63 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 63 Ayat (1) UU Adminduk berbunyi, ‘Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP’.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Pemerintah Sudah Terbitkan 1.600 e-KTP untuk WNA, Jabar Masuk Empat Besar Terbanyak, dan Sekilas Tampak Sama, KTP-el Milik WNA dan WNI Punya 3 Perbedaan Berikut