Rumah Politik Jatim
Badan Pemenangan: Kami Patut Curiga Ada Desain Penghadangan Prabowo-Sandi Di Jatim
Masifnya bentuk penyambutan Prabowo oleh pendukung Jokowi hampir di setiap daerah menengarah kalau hal itu memang direncanakan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Achmad Amru Muiz
Setelah dari klarifikasi, Bawaslu bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang juga terdiri dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian akan mengambil kesimpulan. "Kami masih mempunyai waktu empat belas hari untuk pemeriksaan. Sedangkan hari ini merupakan hari pertama," katanya.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ini, pasal yang menjadi dasar dari laporan ini adalah pasal 491 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu. Di pasal itu tertulis bahwa "Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan dengan paling banyak Rp12 juta".
"Di pasal itu memang tidak ada kata "penghadangan", namun, disitu tertulis "menghalangi dan mengganggu". Kami akan memeriksa bersama Gakkumdu untuk melihat laporan ini memenuhi unsur itu apa tidak," katanya.