Rumah Politik Jatim
Ada 453 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Malang
Bawaslu Kabupaten Malang menemukan 453 pelanggaran atribut kampanye dalam lima bulan terakhir atau sejak 23 September 2018.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menemukan 453 pelanggaran atribut kampanye dalam lima bulan terakhir atau sejak 23 September 2018.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva menjelaskan pelanggaran itu meliputi pemasangan baliho dan spanduk di tempat yang tidak diperbolehkan.
Seperti tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.
George menerangkan seluruh partai politik juga turut melakukan pelanggaran tersebut.
“Soal penindakan, berupa sanksi administratif. Awalnya kami memberi teguran kepada parpol.”
“ Apabila tidak menurunkan dalam waktu 1 x 24 jam, kami akan bersihkan.”
“Kemudian alat kampanye tersebut disimpan di panwas di tingkat kecamatan,” terang George kepada SURYAMALANG.COM, Senin (4/3/2019).
George mengaku geram pada pelanggaran tersebut. Pihaknya sudah beberapa kali sosialisasi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) parpol.
Namun, Georger menyadari kurangnya komunikasi antara antara tim kampanye dengan orang yang bertugas memasang di lapangan, menjadi biang keladi terjadinya pelanggaran.
“Kadang yang memasang ini tidak paham aturan soal tempat yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk memasang APK,” tukas George.
George menuturkan pengamanan APK yang melanggar aturan ini masih akan ditemui.
Masa kampanye Pemilu dan Pileg 2019 akan berjalan sampai 13 April 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/koordinator-divisi-penindakan-pelanggaran-bawaslu-kabupaten-malang-george-da-silva.jpg)