Kabar Sumenep

Setelah 'Berbuat' Sekali, Pria di Sumenep ini Suruh Selingkuhan Racuni Suami Sah

Polisi Sumenep, Madura, akhirnya meringkus pasangan selingkuh yang bersekongkol membunuh suami sah dengan cara meracuni.

Editor: yuli
Ali Hafidz Syahbana - SuryaMalang.com
Surahwan, (41) asal Desa Poteran, Kecamatan Talango dalang utama pembunuhan suami sah Insiyah, (40) asal Kecamatan Batang - Batang yang meracun Mistoyo, (45) suaminya sendiri. Keduanya mnjalin asmara dan sempat berhubungan badan satu kali. Senin, (4/3/2019). 

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Polisi Sumenep, Pulau Madura, akhirnya meringkus dua tersangka pembunuhan terhadap Mistoyo (45), warga Desa Batang Batang Laok, Kecamatan Batang Batang, Sumenep.

Tersangka pertama adalah Insiyah (40), istri Mistoyo. Tersangka kedua adalah pria selingkuhan Insiyah, Surahwan (41), warga Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto menyebutkan, kasus istri meracuni suami ini bermula ketika Insiyah dan Surahwan menjalin hubungan asmara selama satu bulan.

"Bahkan sempat berhubungan badan sekali," kata Tego.

Pasangan selingkuh itu sama-sama merasa bahwa Mistoyo jadi penghalang sehingga Surahwan menyuruh Insiyah untuk membunuhnya.

"Kemudian Insiyah meminta racun pada Surahwan," imbuhnya.

Saat itu Surahwan masih berada di Jakarta. Surahwan lantas menyuruh sepupunya, Moh Munif asal Kecamatan Talango, untuk membeli racun.

Munif membungkus racun sangkali itu dengan amplop dan plastik, selanjutnya dililit lakban hitam sampai tertutup semua.

"Setelah dibungkus oleh Munif, Surahwan menyuruh Masduki untuk mengantarkan racun kepada Insiyah dengan alasan sebagai jimat pelaris warung," paparnya.

Selanjutnya, Insiyah mencampurkan racun tersebut denga jamu untuk suaminya.

"Tiga hari setelah racun ada di tangan Insiyah, ada kesempatan ketika Mistoyo minta jamu pada istrinya. Di situlah racun dicampur minuman jamu soda, susu dan telur ayam. Dan setelah 5 menit mengeluh pusing dan tidak sadarkan diri, dibawa ke Puskesmas Batang-Batang sudah tewas," ujarnya.

Saat ini, Insiyah dan Surahwan ditahan di Polres Sumenep, dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup.

Seperti diberitakan, peristiwa mengerikan itu terjadi pada Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 08.15 WIB.

Namun, kasus tersebut dilaporkan dua hari setelahnya, Sabtu (15/12/2018). 

Pelapornya adalah Anwar (30), warga Dusun Duko, Desa Batang Batang Laok, Kecamatan Batang - Batang. Ali Hafidz Syahbana

Bagaimana awal mula penyebab kematian Mistoyo terungkap?

Bukan polisi yang mula-mula curiga, tetapi justru anak dan tetangganya.

Awal Mula Anak Mistoyo Curiga Bapak Diracun oleh Ibunya, 16 Desember 2018

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved