Nasional
Viral Pak Guru Mengajak Siswa & Siswi Nonton Bareng Film B*kep di Kelas, Berawal dari Kecerobohan
Pak Guru Mengajak Siswa dan Siswi Nonton Bareng Film Panas di Dalam Kelas, Berawal dari Kecerobohan
Penulis: Eko Darmoko | Editor: eko darmoko
Silsilah kerluarga tersebut ayah JM (44), lalu anaknya yang juga pelaku SA (23), kemudian AG (18) korban, dan terakhir YG (15) sebagai pelaku juga.
Sedangkan CK istri JM dan ibu anak mereka sudah meninggal.
JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan Y mengaku 40 kali.
JM menjadikan AG sebagai budak seks karena kondisi korban mengalami kekurangan mental.
Hal itu dimanfaatkan mereka bertiga sebab dengan kondisi tersebut ketiganya aman karena AG tidak bisa berbuat apa pun untuk pembelaan.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu," ujar Dona, sapaan Primadona.
Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk tapi kini kurus secara drastis.
Peristiwa memilukan AG bermula sekitar awal tahun 2018, saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus meninggal dunia.
Kanit PPA Ipda Promadona Laila tunjukkan barang bukti yang diambil dari para pelaku dan korban
Kemudian korban dibawa ayahnya ke Kabupaten Pringsewu dan di situlah kelakuan bejat para tersangka dimulai.
Terlebih tidak ada yang melarangnya hingga mereka bergilir kapan saja hasrat persetubuhan timbul.
Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pun ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, dengan status kandung.