Nasional
Viral Pak Guru Mengajak Siswa & Siswi Nonton Bareng Film B*kep di Kelas, Berawal dari Kecerobohan
Pak Guru Mengajak Siswa dan Siswi Nonton Bareng Film Panas di Dalam Kelas, Berawal dari Kecerobohan
Penulis: Eko Darmoko | Editor: eko darmoko
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.
Para pelaku mengaku umumnya khilaf dan manfaatkan kondisi AG.
Menurut pengakuan JM, perbuatannya dilakukan sejak bulan Agustus 2018 lalu yang diawali perasaan khilaf.
"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan, SA yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.
"Melakukannya di ruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.
Kondisi Terkini AG
AG (18), remaja wanita asal Pringsewu yang idap keterbelakangan mental menjadi korban pemerkosaan ayah kandung, kakak kandung dan adik kandungnya sendiri.
Perbuatan asusila itu dilakukan ayah kandunya JM (44), kakak kandungnya SA (23) dan adik kandungnya YG (15), selama setahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan YG mengaku 40 kali.
Polisi sudah menetapkan JM, AG dan YG sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan di Polres Tanggamus.
Penyidik sendiri kesulitan menggali keterangan dari AG.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, AG lebih banyak diam saat diajak bicara oleh penyidik.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanggamus mesti melakukan pendekatan agar AG bisa terbuka.
Salah satu caranya adalah dengan memberikan boneka.
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mendatangi AG di kampungnya di Pringsewu, Minggu, 24 Februari 2019.
Pada kunjungan itu, Hesmu Baroto memberikan dua boneka beruang ke AG.
Satu ukuran besar berwarna oranye dan satu boneka ukuran kecil berwarna pink.
"Terima kasih," ujar AG saat menerima boneka dari tangan Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
AG langsung memberi nama boneka-boneka itu.
Boneka berwarna oranya ia panggil Ayu dan yang berwarna pink diberi nama Agis.
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, boneka diberikan kepada korban supaya yang bersangkutan bisa berkomunikasi dengan pihaknya dan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
"Supaya ada keterbukaan serta tidak canggung untuk berbicara," ujarnya.
AG sebelumnya lebih terlihat diam, tertutup dan harus melalui pendekatan supaya bisa diajak berbicara dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Saat diberi boneka, lanjut Kapolres, AG menunjukkan reaksi positif, sangat senang dan sangat gembira.
Menurut Hesmu, AG masih sangat senang dengan dunia anak-anak.
Motif para pelaku menjadikan AG sebagai budak seks karena kondisi korban mengalami kekurangan mental.
Hal itu dimanfaatkan mereka bertiga sebab dengan kondisi tersebut ketiganya aman karena AG tidak bisa berbuat apa pun untuk pembelaan.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu," ujar Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila.
Ia menambahkan sedangkan untuk SA dan YG pun sama, yakni memanfaatkan keterbatasan lahiriah AG.
Ditambah hobi keduanya yang jadi pecandu film porno yang di ponsel milik SA.
Meski kini ponsel tersebut telah rusak.
"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.