Kabar Jawa Barat

Hasrat Suami Sudah Memuncak Tapi Istri Menolak untuk Berhubungan Intim, Bayi Tak Berdosa Jadi Korban

Hasrat Suami Sudah Memuncak Tapi Istri Menolak untuk Berhubungan Intim, Bayi Tak Berdosa Jadi Korban. Peristiwa Terjadi di Cilegon

Editor: eko darmoko

Sampai di lokasi, MMF mengeluarkan pistol dan meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta dan bila tidak bisa maka sebagai gantinya dipaksa untuk melayani nafsunya.

Sambil menangis dan menolak, MMF langsung melancarkan aksi bejatnya, memperkosa NI.

Setelah itu, MMF mengembalikan NI kepada kekasihnya yang berada di lokasi semula, MF.

MF yang ketakutan hanya memberikan uang sebesar Rp 25 ribu yang dimilikinya tetapi kedua pelaku menolak.

MF dipaksa mencari pinjaman uang itu, dan NI ditinggal berdua di lokasi bersama kedua pelaku.

Karena lama tak kunjung kembali, pelaku MAM memulangkan NI ke dekat rumahnya di Ujungpangkah.

Saat berada tepat di sebuah kantor provider, keduanya berpapasan dengan MF yang datang bersama temannya.

MF hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada pelaku MAM dan diterima.

Saat pelaku akan pergi, sepeda motornya kepeleset dan jatuh lalu dipukuli oleh korban bersama temannya dibantu warga dan dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah.

"MMF menyerahkan diri ke Polsek keesokan harinya," jelasnya.

Kepada petugas kepolisian, pelaku sudah melakukan pembegalan selama empat kali dan pertama kali begal perkosa korban gadis.

Mereka menyasar kaum muda-mudi yang sedang berpacaran di tempat sepi.

Polsek Ujungpangkah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil, satu butir proyektil sudah ditembakan, sepeda motor, serta uang tunai dan dua buah ponsel serta satu buah pakaian dalam dengan bercak darah.

MAM dan MMF dijerat dengan hukuman berlapis pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, pasal 81 dan 82 paling lama 15 tahun.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved