Jendela Dunia

Diperkosa Pacar Neneknya, Gadis 11 Tahun Hamil Sedang Berjuang Mencari Keadilan Untuknya dan Bayinya

Diperkosa Pacar Neneknya, Gadis 11 Tahun Hamil Sedang Berjuang Mencari Keadilan Untuknya dan Bayinya

Editor: eko darmoko
www.essentialbaby.com.au
ILUSTRASI 

Usai menyetubuhi KN, Rahmat kemudian meraih tubuh Mira kemudian mereka bersetubuh di depan KN.

Sambil menahan rasa sakit pada kemaluan, KN hanya bisa diam lemas melihati pemandangan yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya.

Sementara, seperti tak menghiraukan apa yang KN rasakan, Rahmat dan Mira larut dalam percintaan di kamar mandi sempit itu.

“Ini perbuatan yang sangat tidak pantas," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjaya saat mengawali cerita dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menghadirkan dua tersangka, Rahmat dan Mira, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Usai kejadian itu, Mira dan Rahmat mengancam agar KN tak bercerita kepada siapapun.

Mereka menjanjikan KN uang sebesar Rp 200 ribu dan sebuah handphone baru.

Sejak itu KN memilih diam karena bingung harus bercerita kepada siapa.

Namun, rupanya kedua orangtuanya punya rencana lain untuk mengulangi aksi bejatnya.

Di suatu siang di penghujung Desember, saat KN sedang berada di depan rumah bersama adiknya, ia dipanggil ibunya masuk ke dalam rumah.

Ia kemudian dibimbing ke kamar.

Di kamar itu, Rahmat sudah menunggu dalam keadaan tak berbusana.

Bagai singa lapar, Rahmat langsung meraih KN dan melepas semua baju yang dikenakan KN.

Untuk kedua kalinya, KN diperkosa di hadapan sang ibu, atau dengan ungkapan lain: suami istri berhubungan intim di depan anaknya.

"Saat kejadian itu, ibunya diam saja menyaksikan. Usai kejadian kedua ini, korban diberikan uang Rp 200 ribu dan handphone," tutur Kompol Andi.

KN dibayangi rasa takut dan trauma mendalam.

Semenjak itu, ia merasakan hidupnya, terutama masa depannya hancur.

Ia jadi takut ketika berada di rumah.

Saat bertemu dengan Rahmat, ia bagai melihat orang yang paling menakutkan di dunia.

Sama halnya ketika ia melihat sang ibu, ia selalu berpikir kenapa orang yang melahirkannya justru menjadi pihak yang turut menghancurkan hidupnya.

KN berpikir peristiwa menjijikkan itu bakal menjadi kenangan terburuk di dalam kehidupannya.

Makin lama menahan rasa takut, KN semakin menderita.

Ia akhirnya memutuskan mengadukan apa yang menimpanya kepada ayah kandungnya, SI (43).

Semenjak sang ayah bercerai dengan ibunya delapan tahun silam, ia memang ikut sang ibu.

SI murka mendapat aduan dari anaknya.

Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi yang mendalami laporan kemudian menangkap Rahmat dan Mira di rumahnya di Jalan Tan Malaka.

"Korban sangat trauma dengan kejadian itu. Kami menggandeng UPT P2TP2A (Unit Pelaksana Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan psikologis kepada korban," terangnya.

Kompol Andi menambahkan, dari pengakuan pelaku, ide untuk mencabuli KN terlontar dari Rahmat.

"Rahmat menyampaikan niatnya ke sang istri. Dan istrinya mendukung bahkan membantu. Nanti kami akan periksa juga psikologis kedua tersangka ini, kenapa sampai begitu bahkan sampai senang berhubungan badan di depan anak kandungnya," tutur Kompol Andi.

Kedua tersangka kini meringkuk di rumah tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum.

Mereka diancam Pasal 76d junto 81 Undang-undang RI No35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved