Berita Viral
Kronologi Lengkap 2 Guru Dipenjara dan Dipecat Gegara Bantu Guru Honorer, Viral Dibantu Prabowo
Berikut ini kronologi lengkap 2 guru dipenjara dan dipecat gegara bantu guru honorer di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Ringkasan Berita:
- Pada 13 November 2025, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
- Abdul Muis dan Rasnal adalah guru yang dipidana karena membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak mendapat insentif dari dana BOS.
- Mereka menginisiasi sumbangan sukarela dari orang tua siswa sebesar Rp20 ribu per bulan untuk membantu guru honorer.
SURYAMALANG.COM - Berikut ini kronologi lengkap 2 guru dipenjara dan dipecat gegara bantu guru honorer di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Setelah kisah kedua guru ini viral, mereka mendapatkan bantuan dari Presiden Prabowo.
Sosok dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu bernama Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru tersebut setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Baca juga: Temuan Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Barang Impor Rp117 Ribu, Dijual Lagi Rp50 Juta
Baca juga: Purbaya Jawab Rencana Prabowo Pakai Uang Koruptor untuk Bayar Utang Whoosh, Minta Diajak ke China
Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025.
Rehabilitasi dalam hukum adalah proses pemulihan hak seseorang yang telah mengalami kesalahan dalam proses hukum, seperti penangkapan, penahanan, atau pengadilan yang tidak berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan.
Lalu apa kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal?
Ternyata Abdul Muis dan Rasnal adalah dua guru yang menjadi korban sistem.
Keduanya sempat menjadi tersangka hingga dipenjara karena membantu guru honorer.
Dimuat dari TribunTimur, Abdul Muis, guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Gubernur Sulsel.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 14 Oktober 2025.
Padahal, sekitar delapan bulan lagi Abdul Muis dijadwalkan memasuki masa pensiun.
Abdul Muis telah menjadi guru sejak 1998 di SMAN 2 Walenrang.
Abdul Muis
Rasnal
guru dipenjara gegara bantu guru honorer
guru dipecat gegara bantu guru honorer
guru honorer
guru
Prabowo
Kabupaten Luwu Utara
rehabilitasi
viral
suryamalang
| Alasan Guru Honorer Banting Nasi Kotak dari Disdik Berujung Dipecat, Emosi Meledak di Depan Siswa |
|
|---|
| Asal Keturunan Keluarga Gus Elham Yahya, Viral Disorot Imbas Aksinya Cium Anak Perempuan Saat Dakwah |
|
|---|
| Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan Disorot KEMENAG, Bakal Ada Sanksi |
|
|---|
| Nasib Vita Amalia, ASN Injak Al-Qur'an Dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu, Klaim Korban Hasutan Pacar |
|
|---|
| Penderitaan Bilqis Bocah Asal Makassar Selama Diculik, Terkurung di Ruang Gelap Cuma Makan Mi Instan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kronologi-Lengkap-2-Guru-Dipenjara-dan-Dipecat-Gegara-Bantu-Guru-Honorer-Viral-Dibantu-Prabowo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.