Nasional

Fakta Terbaru Adi Saputra Pria Unboxing Motor Saat Ditilang, Bukan Gangguan Jiwa Hingga Batal Nikah

Ingat Adi Saputra, cowok yang unboxing motor karena ditilang? Ia ternyata tak mengalami gangguan jiwa, namun kini terancam tunda pernikahan.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
suryamalang/ tribun
Fakta baru pria yang unboxing motor 

SURYAMALANG.com - Ingat Adi Saputra, cowok yang unboxing motor karena ditilang? Ia ternyata tak mengalami gangguan jiwa, namun kini terancam tunda pernikahan.

Beberapa waktu yang lalu sempat viral di medsos video seorang pria mempreteli motornya akibat marah karena ditilang.

Bukannya merasa bersalah, pria yang diketahui bernama Adi Saputra itu justru membanting motor matic yang dinaikinya hingga hancur lebur.

Bahkan ia pun tak mengindahkan permintaan kekasihnya yang memintanya untuk berhenti, ia justru meminta sang kekasih untuk minggir.

Akibat tindakannya mempreteli motor tersebut banyak netizen yang mempertanyakan kondisi kejiwaan Adi Saputra.

Banyak netizen yang mengira bahwa Adi Saputra memiliki masalah kejiwaan sehingga nekat melakukan hal tersebut.

Akan tetapi Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengungkapkan bahwa Adi tak mengalami gangguan kejiwaan.

"Setelah melewati masa pemeriksaan psikologis di Polda Metro Jaya, tersangka dianggap tidak mengalami gangguan jiwa," ungkap Alexander Yurikho dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/3/2019).

Bahkan pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan tak hanya sekali saja, namun berkali-kali.

Hingga akhirnya pada tanggal 1 Maret 2019, Adi Saputra ditetapkan tak memiliki gangguan kejiwaan.

Fakta baru Adi Saputra, pria yang unboxing motor karena ditilang
Fakta baru Adi Saputra, pria yang unboxing motor karena ditilang (suryamalang/ tribun)

"Ya pemeriksaan memang beberapa kali dilakukan, pemeriksaan psikologis memang memerlukan pendalaman."

"Akhirnya pada 1 Maret kemarin diputuskan tersangka dalam kondisi normal," lanjut Alexander.

Karena itu Adi pun harus tetap menjalani hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tak tanggung-tanggung, Adi pun dikenakan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara akibat kesalahan yang ia lakukan.

Padahal sang kekasih mengaku telah memiliki rencana menikah dengan Adi tahun ini.

Akibatnya, rencana pernikahannya dengan sang kekasih terancam ditunda karena Adi harus jalani proses hukum.

Perlu diketahui, saat ini Adi Saputra tengah diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus Unboxing motor tersebut.

Dikutip dari Wartakota, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menyebut Adi Saputra kini diamankan kepolisian.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Hal ini dikarenakan Adi saat itu tak mampu menunjukkan surat-surat berkendara termasuk SIM dan STNK.

Motor yang ia naiki juga tak memiliki STNK aktif dan diduga merupakan motor bodong alias motor-motor curian (ilegal).

Motor Yang Dipereteli Baru Dibeli Lewat COD

Video aksi ngamuk Adi Saputra ini pertama kali disebarkan melalui media sosial dan berubah viral karena perilakunya yang tidak biasa.

Tidak hanya ngamuk membongkar spare part motornya dengan beringas, Adi Saputra juga diketahui membakar STNK motor lantaran merasa tak lagi ada gunanya.

Saat diamankan pihak kepolisian, Adi sempat menangis dan meminta maaf kepada publik atas sikapnya yang brutal.

Melansir Tribunnews, Tidak hanya itu, pihak kepolisian pun mengungkap alasan Adi mengamuk sampai membongkar motornya sendiri seperti itu.

Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fredy Irawan sebut motif Adi merusak motornya sendiri karena enggan ditilang.

AKBP Fredy Irawan menjelaskan, Adi mengaku mengamuk lantaran tak terima motor yang sudah susah payah ia beli diangkut polisi.

Berdasarkan pengakuan Adi, ia selama ini telah bekerja keras demi dapat membeli motor tersebut.

Lalu kemudian motor tersebut harus diangkut polisi karena kena tilang dan Adi tak bisa tunjukkan surat kelengkapan motornya.

Saking kesalnya motornya kena tilang, Adi pun mengamuk sampai membakar STNK motornya.

"Karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK yang ada maka dia bakar," ujar AKBP Fredy Irawan.

Usut punya usut, rupanya motor yang dimiliki Adi ini adalah hasil penadahan yang dibelinya melalui sistem Cash On Delivery atau COD.

Tak semahal harga motor-motor di showroom, motor yang dibeli Adi ini hanya senilai Rp 3 juta tanpa BPKB.

Setelah diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian, rupanya motor ini adalah milik Nur Ichsan berdasarkan rekam kepemiliki BPKB.

AKBP Fredy Irawan menjelaskan, Nur Ichsan pernah menggadaika motornya dengan nilai Rp 6 juta kepada rekannya yang berinisial D sekitar tahun 2018.

Lalu kemudian Nur Ichsan putus kontak dengan D dan tidak tahu dimana keberadaan motornya.

Kondisi tersebut membuat motor yang digunakan Adi Saputra ilegal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved