Kabar Kediri
Imigrasi Kediri Berikan Penghargaan untuk Para Pemberi Informasi Orang Asing
Anggota Timpora jika menemui orang asing yang mencurigakan juga dapat langsung menanyakan izin tinggal dan tujuan dari orang asing tersebut di daerah
Penulis: Didik Mashudi | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Empat instansi anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) terdiri Polres Kediri, Kodim 0809 Kediri, Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri dan Pos Binda Kediri mendapatkan penghargaan anggota Teraktif Timpora.
Penghargaan disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kediri Rakha Sukma serta Zakaria, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Jatim di Resto Grand Panglima Kota Kediri, Selasa (12/3/2019).
Selama ini ke 4 instansi yang tergabung dalam Timpora ini menjadi anggota Timpora paling aktif dalam pembagian informasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri Rakha Sukma menjelaskan, selama ini Timpora telah memiliki sekretariat yang berfungsi untuk saling berbagi informasi keberadaan orang asing.
"Pemberian penghargaan kepada 4 instansi karena lebih sering berkomunikasi dengan kami. Anggota Timpora harus sering berkomunikasi tidak hanya pada acara formal saja," ungkapnya.
Malahan Rakha berharap anggota Timpora dapat berkomunikasi dalam suasana non formal dan santai seperti ngobrol dan ngopi bareng. "Dengan acara santai sharing informasinya akan lebih bagus," tambahnya.
Ke depan diharapkan Sekretariat Timpora tidak hanya ada di Kantor Imigrasi saja, tapi juga di Kantor Kepolisian.
Diungkapkan Rakha Sukma, orang asing masuk ke Indonesia biasanya melalui bandara dan pelabuhan yang dapat dilakukan pengecekan.
Namun apabila telah melakukan perpanjangan izin tinggal sehingga dibebaskan dari keharusan untuk memiliki visa.
Orang asing yang masuk lewat Surabaya atau Bali, setelah masuk petugas tidak mengetahui tujuannya kemana saja sehingga perlu dibentuk Timpora.
Karena untuk pemantauan orang asing bukan hanya tanggungjawabnya Imigrasi saja, tapi semua anggota Timpora.
"Anggota Timpora jika menemui orang asing yang mencurigakan juga dapat langsung menanyakan izin tinggal dan tujuan dari orang asing tersebut di daerah," jelasnya.
Diakui Rakha Sukma, bagi sejumlah orang asing khususnya dari Eropa biasanya memiliki ego, menolak memberikan paspornya jika yang meminta bukan petugas Imigrasi.
Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindaklanjuti petugas Imigrasi termasuk melakukan deportasi.