Nasional
Pria Unboxing Motor Terjadi Lagi di Kalimantan, Begini Penjelasan Kepolisian
Peristiwa pria unboxing motor terjadi lagi, kali ini terjadi di kalimantan utara, berikut video viralnya.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
Dalam video tersebut, Adi Saputra tampak marah dan tak menggubris permintaan pacarnya untuk menghentikan perbuatannya.
Tak hanya itu, Bahkan video Adi membakar STNK ikut viral di media sosial.
Adi membakar STNK tersebut lantaran frustasi karena sepeda motor yang dibelinya itu disita polisi.
"Tujuannya adalah lanjutan dari kejadian pagi harinya, karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK, sehingga dia bakar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.
Fery menyebutkan, pembakaran STNK tersebut terjadi tak lama setelah motor Adi disita oleh Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) siang.
Usai merusakkan sepeda motor itu, kini Adi Saputra ditahan pihak kepolisan di Mapolres Metro Tangerang Selatan.
Gara-gara aksinya yang sempat viral itu, banyak netizen yang mempertanyakan kondisi kejiwaannya.
Akan tetapi Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengungkapkan bahwa Adi tak mengalami gangguan kejiwaan.
"Setelah melewati masa pemeriksaan psikologis di Polda Metro Jaya, tersangka dianggap tidak mengalami gangguan jiwa," ungkap Alexander Yurikho dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/3/2019).
Bahkan pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan tak hanya sekali saja, namun berkali-kali.
Hingga akhirnya pada tanggal 1 Maret 2019, Adi Saputra ditetapkan tak memiliki gangguan kejiwaan.
"Ya pemeriksaan memang beberapa kali dilakukan, pemeriksaan psikologis memang memerlukan pendalaman."
"Akhirnya pada 1 Maret kemarin diputuskan tersangka dalam kondisi normal," lanjut Alexander.
Karena itu Adi pun harus tetap menjalani hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tak tanggung-tanggung, Adi pun dikenakan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara akibat kesalahan yang ia lakukan.