Nasional

Pria Unboxing Motor Terjadi Lagi di Kalimantan, Begini Penjelasan Kepolisian

Peristiwa pria unboxing motor terjadi lagi, kali ini terjadi di kalimantan utara, berikut video viralnya.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
Surya Malang/ Facebook
video viral pria unboxing motor di Kalimantan 

Padahal sang kekasih mengaku telah memiliki rencana menikah dengan Adi tahun ini.

Akibatnya, rencana pernikahannya dengan sang kekasih terancam ditunda karena Adi harus jalani proses hukum.

Perlu diketahui, saat ini Adi Saputra tengah diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus Unboxing motor tersebut.

Dikutip dari Wartakota, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menyebut Adi Saputra kini diamankan kepolisian.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Hal ini dikarenakan Adi saat itu tak mampu menunjukkan surat-surat berkendara termasuk SIM dan STNK.

Motor yang ia naiki juga tak memiliki STNK aktif dan diduga merupakan motor bodong alias motor-motor curian (ilegal).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved