Kabar Gresik

Gresik Berniat Stop Izin Minimarket demi Lindungi Pelaku Usaha Kecil dan Pasar Tradisional

DPRD Kabupaten Gresik bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik sepakat membatasi toko modern di Kota Pudak.

Editor: yuli
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
ILUSTRASI MINIMARKET 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - DPRD Kabupaten Gresik bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik sepakat membatasi minimarket maupun toko modern di Kota Pudak. 

Jumlah toko modern masih tanda tanya karena OPD yang berwenang memiliki data yang berbeda.

Wakil Ketua DPRD Moh Syafi’ AM menyampaikan saat hearing, moratorium atau pembatasan toko modern untuk melindungi pelaku usaha kecil dan pasar tradisional.

Karena jumlah toko modern cukup banyak membuat pedagang kehilangan pelanggan, apalagi mereka memiliki fasilitas yang lebih memadai.

“Jarak toko modern di Gresik sudah tidak sesuai dengan aturan perda. Mereka semua sudah menyalahi aturan perda nomor 13 tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, karena jaraknya berdekatan," jelasnya, Kamis (14/03/2019).

Lanjut Syafi, jika menurut perda jarak ritel modern dengan pasar tradisional paling sedikit 2000 meter di pedesaan, dan 1000 meter di wilayah perkotaan. Tetapi keadaan di lapangan tidak sesuai, bahkan jarak antara toko modern satu dengan lainnya saling berdekatan. Bahkan berhadapan.

Di Kecamatan Kebomas, sudah ada 44 toko modern berdiri, ini sudah menyalahi aturan karena jaraknya sangat berdekatan.

Sesuai hasil kesepakatan hearing, moratorium bagi pemohon baru termasuk berkas yang telah masuk. Menertibkan toko modern yang berdiri, jika aspek perizinan tidak dipenuhi maka akan dilakukan penutupan.

"Yang sudah berdiri sebelum ada perda tahun 2011 maka tidak akan diberikan perpanjangan izin," tegasnya.

OPD berwenang memiliki data yang berbeda-beda hal ini membuat keseriusan untuk menata keberadaan toko modern demi melindungi pelaku usaha kecil menengah dan pasar tradisional patut dipertanyakan ketegasannya.

Data yang dimiliki Dinas Perizinan, Satpol PP dan Koperindag tidak sama. Urusan berapa jumlah pasti toko modern yang berdiri di Gresik menjadi teka-teki karena ketiga dinas yanh berwenang memiliki jumlah yang tidak sama satu sama lain.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) selaku OPD yang mengeluarkan izin memiliki data jumlah toko modern yang sudah berizin ada sebanyak 179 unit.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu dan Non Perizinan DPM-PTSP, Bambang Irianto, dari 179 unit diantaranya Indomaret ada 98 unit, Alfamart ada 65 unit dan Alfamidi ada 16 unit.

"Saat ini masih ada sekitar 14 berkas toko modern yang sedang dalam proses perizinan. Serta ada 28 unit berkas permohonan baru yang telah diterima," ujarnya.

Data berbeda dimiliki Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Dispkoperindag) Kabupaten Gresik lebih banyak dari yang dimiliki DPM-PTSP.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik Agus Budiono mengatakan, dari hasil monitoring yang pihaknya lakukan, toko modern di Kabupaten Gresik ternyata jumlahnya mencapai 252 unit.

“Kami memiliki tugas untuk mengawasi terkait produk dagang yang ada di toko-toko modern. Makanya kami juga memiliki data. Tapi kami tidak berwenang untuk memastikan data mana yang benar dan yang salah,” ungkapnya.

Hal berbeda juga disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Abu Hasan. OPD yang bertugas untuk menegakkan perda ini memiliki data yang berbeda dengan DPM-PTSP dan Diskoperindag bahkan lebih sedikit.

Jumlah toko modern di Kabupaten Gresik hanya 188 unit. Jumlah Indomaret ada 95 unit, Alfamart 76 unit dan Alfamidi ada 17 unit.

Namun, hanya 63 unit yang memiliki izin lengkap, yakni Indomaret 39 unit, Alfamart 19 unit dan Alfamidi 5 unit.

"Hasil identifikasi yang kami lakukan, kurang dari separuh yang izinnya lengkap," tuturnya. 
willy abraham

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved