Kabar Lamongan

Baru Menikah, Pemuda Jombang Ini Langsung Tinggalkan Istri, Masalah Bermula 4 Maret 2019 di Lamongan

Gilang Adi Sasongko (24) terpaksa menikahi kekasihnya, Nia (20) di Mapolres Lamongan, Minggu (17/3/2019).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Hanif Manshuri
Gilang Adi Sasongko (24) terpaksa menikahi kekasihnya, Nia (20) di Mapolres Lamongan, Minggu (17/3/2019). 

Warga Desa Wonorejo  Kecamatan Lawang itu akhirnya diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Malang, di rumahnya, Senin (11/3/2019) lalu.

Ibu dan anak tersebut ditangkap petugas karena menjadi bandar narkoba.

Keduanya kompak bahu-membahu berkecimpung dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil inex.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, membenarkan tersangka memang merupakan bandar narkoba. 

Kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau alias diambil di suatu tempat yang sudah disepakati.

"Mereka ini bukan hanya pemakai dan pengedar, tetapi merupakan bandar narkotika.

Tersangka diketahui sudah menjadi bandar narkoba sejak satu tahun belakangan.

Kemudian, suami dari tersangka ini mendekam di lapas Madura karena terjerat kasus yang sama dengan istrinya (narkoba)," terang Ujung di Polres Malang, Rabu (13/3/2019)

IBU ANAK EDARKAN NARKOBA - Ibu dan anak, AS dan YK , tersangka kasus narkoba saat ditunjukan pada wartawan di Mapolres Malang, Rabu (13/3/2019). AS dan YK ditangkap bersama barang bukti  2,7 Ons Sabu sabu, 229 butir ekstasi dan 104 ribu pil dobel L yang dikemas dengan merk vitamin B1.

IBU ANAK EDARKAN NARKOBA - Ibu dan anak, AS dan YK , tersangka kasus narkoba saat ditunjukan pada wartawan di Mapolres Malang, Rabu (13/3/2019).

AS dan YK ditangkap bersama barang bukti 2,7 Ons Sabu sabu, 229 butir ekstasi dan 104 ribu pil dobel L yang dikemas dengan merk vitamin B1. (Hayu Yudha Prabowo)

Ujung menambahkan, penangkapan ibu-anak bandar narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Laporan tersebut menerangkan bahwa di wilayah Kecamatan Lawang, kerap ditemui peredaran narkotika. Selain pil koplo jenis dobel L, juga inex dan sabu-sabu (SS).

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyilidikan di lokasi.

Hasilnya kedua tersangka tak bisa mengelak tertangkap petugas beserta  barang buktinya.

Anak Memergoki Ayahnya di Dalam Kamar dengan Siswi SMP, Tabiat Pemulung Asal Manado Ini Bikin Emosi

5 Hadiah Mewah yang Diterima Syahrini Usai Dipersunting Reino Barack, Cincin Hingga Rumah

Kronologi Gadis 18 Tahun Digilir 5 Pria, Proses Perburuan Pelaku Berlangsung Dramatis di Atas Kapal

Ivan Gunawan Tulis Peringatan Tentang Teman Dekat, Bahas Soal Syahrini dan Luna Maya?

Ujung menuturkan, dari penyelidikan serta penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti :

2,71 ons atau 207,1 gram sabu-sabu, pil inex sebanyak 229 butir, 104 ribu butir pil dobel L alias pil koplo, serta beberapa alat hisap.

"Kedua tersangka kami jerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara," jelas Ujung.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved