Kabar Jombang
Pria dari Tuban Bikin Pabrik Arak Khas Tuban tapi Lokasinya di Jombang
Polres Jombang menggerebek home industry (industri rumahan) yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak di Dusun Gedangkeret Desa Banjardowo
Penulis: Sutono | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang menggerebek home industry (industri rumahan) yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak di Dusun Gedangkeret Desa Banjardowo Kecamatan Jombang, Senin sore (18/3/2019).
Dalam penggerebekan itu, petugas membekuk dua tersangka berikut sejumlah barang bukti.
Dua pelaku masing-masing Lamsiyo (48), warga Desa/Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan Mulyadi (32), warga Dusun Gedangkeret.
Saat digerebek, keduanya sedang memproses gula aren dijadikan arak khas Tuban.
Sebagai pemroses atau ahli meracik adalah Lamsiyo. Sedangkan Mulyadi sebagai pembantu.
Polisi yang datang secara tiba-tiba membuat keduanya tak berkutik. Keduanya hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas.
Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita enam drum berisi gula aren yang sudah dicampur air sumur.
Menurut polisi, cairan itulah yang hendak disuling untuk dijadikan arak. Selain itu, petugas juga menyita peralatan penyulingan miras, tabung elpiji unutuk pembakaran, serta ratusan botol kosong yang digunakan wadah arak.
Selain itu, petugas juga menyita arak siap edar yang dikemas dalam botol plastik bekas wadah air mineral berukuran 1,5 liter.
"Sehari, home industry ini bisa memproduksi 98 botol arak. Satu kardus berisi 12 botol dijual seharga Rp 300.000," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu di lokasi penggerebekan.
Lokasi yang digunakan untuk pembuatan arak tersebut di ujung gang Dusun Gedangkeret. Rumah tersebut berukuran sekitar 7 x 12 meter.
Dalam rumah tersebut terdapat empat ruangan. Ruangan pertama digunakan menyimpak belasan drum berisi air sumur yang sudah dicampur gula aren.
Kemudian ruang kedua digunakan untuk penyulingan, sedangkan ruangan ketiga dan keempat untuk menyimpan botol berisi miras siap edar dan botol kosong. "Miras jenis arak ini dijual di Jombang dan sekitarnya," kata Azi.
Azi menambahkan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian.
Setalah data valid, penggerebekan pun dilakukan.
"Pengakuan pelaku, mulai memproduksi arak sejak enam bulan terakhir ini. Pelaku dijerat Pasal 304 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.