Malang Raya
Polisi Bongkar Bisnis Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan & Lapas Madiun
Suroso (49) ditangkap polisi usai mengambil sabu dengan sistem ranjau di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang .
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Zainuddin
Laporan wartawan SURYAMALANG.COM : M Romadoni, dan Samsul Hadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pengedar narkoba asal Sidoarjo, Suroso (49) mengambil sabu dengan sistem ranjau di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang.
Suroso merupakan pengedar narkoba jaringan narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pemekasan, Madura.
Suroso ditangkap di rumahnya di Gedangan, Sidoarjo.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan tersangka memperoleh narkoba itu dari narapidana berinisial TP yang mendekam di Lapas Pamekasan.
“Tersangka membayar narkoba itu via transfer. Lalu tersangka mengambil sabu-sabu pesanan dengan sistem ranjau di area Terminal Arjosari,” ungkap Ginting kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (20/3/2019).
Polisi menyita empat poket sabu-sabu seberat 4,44 gram, 4,45 gram, 3,51 gram, dan 0,32 gram.
Total narkoba yang disita seberat 12, 72 gram. Empat poket sabu-sabu itu diranjau di dalam bungkus rokok.
“Tersangka diduga akan mengedarkan sabu-sabu itu di Sidoarjo,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Polres Blitar Kota menangkap M Iwan Novianto alias Sakim (34) yang biasa mengedarkan narkoba di Kota Blitar.
Pria asal Jalan Asahan, Kota Blitar ini menutupi bisnis narkobanya dengan berjualan tempe.
Polisi menyita sabu-sabu seberat 1,1 gram, dan 700 butir pil dobel L dari dari tersangka.
“Setiap harinya tersangka jualan tempe. Tapi dia juga melayani orang yang membeli narkoba,” kata AKBP Adewira Negara Siregar, Kapolres Blitar Kota.
Terbongkarnya bisnis narkoba ini bermula saat polisi menerima informasi kalau Sakim juga mengedarkan narkoba.
Lalu polisi menyelidiki informasi itu. Setelah mempunyai cukup bukti, polisi menggerebek rumah Sakim.