Malang Raya

Polisi Bongkar Bisnis Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan & Lapas Madiun

Suroso (49) ditangkap polisi usai mengambil sabu dengan sistem ranjau di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang .

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Zainuddin
suryamalang.com/Mohammad Romadoni
Ilustrasi. 

“Kami menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil dobel L,” ujar AKBP Adewira.

Namun, Sakim membantah menjadi pengedar narkoba.

Sakim mengaku sejumlah sabu dan pil dobel L itu dikonsumsi sendiri.

Sakim mendapat sabu-sabu dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun.

“Saya konsumsi sendiri sabu-sabu dan pil dobel L. saya tidak jual,” kata Sakim.

Polisi juga menangkap Irfan Mulyono (33). Lulusan SD asal Ngantru, Kabupaten Blitar itu ditangkap karena diduga mengedarkan pil dobel L.

Pekerja serabutan itu ditangkap di depan Pos Kamling Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Polisi menyita 50 butir pil dobel L dari Irfan. Diduga saat itu Irfan hendak melayani pembeli pil dobel L di lokasi.

Saat ini Irfan harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved