Kabar Bali

Istri Polisi di Ngawi Mengaku Perawan Agar Bisa Dinikahi Pria Tajir Asal Bali Demi Menguras Hartanya

Kisah Istri Polisi di Ngawi yang Ngaku Perawan Agar Dinikahi Pria Tajir di Bali Demi Menguras Hartanya

Editor: eko darmoko
Tribun Bali
Komang Ayu Puspa Yeni Istri polisi di Ngawi, Jawa Timur, mengaku perawan agar bisa dinikahi pria tajir asal Bali demi menguras hartanya. 

SURYAMALANG.COM – Istri polisi di Ngawi, Jawa Timur, mengaku perawan agar bisa dinikahi pria tajir asal Bali demi menguras hartanya.

Demi menikahi pria tajir dan mengeruk hartanya, perempuan di Desa Banyuatis, Buleleng, Bali mengaku perawan dan berstatus mahasiswi kedokteran.

Perempuan ini bernama Komang Ayu Puspa Yeni, berusia 32 tahun. Sedangkan sang laki-laki yang dia tipu bernama I Gede Arya Sudarsana berusia 35 tahun.

Demi mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kini Komang Ayu Puspa Yeni harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Komang Ayu Puspa Yeni dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Video Viral Detik-detik Turis Wanita Terhempas Ombak di Bali

Yuni Shara Syok Lihat Foto Bulu Ketek Ussy Sulistiawaty yang Tebal, Andhika Pratama: Saya Nggak Suka

Viral di WhatsApp (WA) Isi Chat Gadis ABG Pamit Pergi ke Surga Setelah Cintanya Tak Direstui Ortu

Deretan Modus Gerombolan Pria Perkosa Gadis ABG dengan Aneka Jurus, Mulai Modal Jagung Hingga Durian

Mendengar tuntutan ini, Komang Ayu Puspa Yeni pun melayangkan pembelaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Gede Yuliartha.

Komang Ayu Puspa Yeni secara garis besar meminta keringanan hukuman, atas apa yang telah dilakukannya terhadap mantan suaminya itu.

Komang Ayu Puspa Yeni Istri polisi di Ngawi, Jawa Timur, mengaku perawan agar bisa dinikahi pria tajir asal Bali demi menguras hartanya.
Komang Ayu Puspa Yeni Istri polisi di Ngawi, Jawa Timur, mengaku perawan agar bisa dinikahi pria tajir asal Bali demi menguras hartanya. (Tribun Bali)

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, di kemudian hari.

Sehingga, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

“Saya mengaku bersalah, Yang mulia. Dan saya meminta keringanan hukuman atas perbuatan saya,” ucapnya dalam agenda Pembelaan atas Tuntutan Jaksa di PN Negara, Kamis (21/3/2019).

Komang Ayu Puspa Yeni mengaku, keringanan hukuman juga menjadi pertimbangan bahwa ia masih memiliki tiga orang anak.

Di mana, anak-anaknya itu masih kecil dan butuh perhatiannya.

Sehingga, dalam nota pembelaan ini, ia meminta Majelis Hakim untuk sedianya memutus dengan keringanan atas penyataan bersalah, kooperatifnya terdakwa, dan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak yang butuh diasuhnya.

“Saya masih memiliki tiga orang anak. Saya bersalah Yang Mulia,” ungkapnya lagi.

Atas hal ini, JPU Gedion Ardana Reswari, menyatakan tetap pada tuntutan yang sebelumnya dilayangkan kepada terdakwa.

Dan semua tetap langsung pada putusan Majelis Hakim.

“Tetap pada tuntutan yang mulia,” tegasnya.

Sementara itu, Majelis Hakim, I Gede Yuliartha pun menunda sidang atas pertimbangan pembelaan terdakwa Puspa Yeni.

Dan putusan yang seharusnya digedok, Kamis (21/3/2019) kemarin, ditunda dan dijadwalkan akan digelar pada (1/4/2019) mendatang.

“Dengan ini maka sidang ditunda hingga Senin (1/4/2019) dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa,” jelas Ketua Majelis Hakim.

Sekedar diketahui, bahwa Yeni menghadapi sidang tuntutan di PN Negara, Selasa (12/3/2019) lalu.

Video 8 Murid Permalukan Bu Guru dengan Sawer & Joget Viral, Ada yang Buka Baju & Naik di Atas Meja

Luna Maya & Ariel Noah Terciduk Hadiri Ulang Tahun Bunga Citra Lestari, Video ini Buktinya

Selain Via Vallen dengan Dangdut Koplonya, ini 5 Artis yang Pernah Sabet Penghargaan Internasional

Viral di Medsos, Video Turis Asing Memaksa Masuk Gunung Bromo Hingga Banting Seorang Petugas

Viral di WhatsApp & Medsos Turis Asing Banting Petugas Gunung Bromo, Memaksa Masuk Kawasan Terlarang

Yeni dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

JPU menuntut, Puspa Yeni dengan hukuman 3,5 tahun penjara, karena terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan laporan korban di Mapolsek Gilimanuk.

JPU Gedion dalam berkas tuntutan menyebut, bahwa terdakwa Yeni menguras harta milik mantan suaminya, I Gede Arya Sudarsana (35).

Keduanya menikah secara adat, dan Yeni pun mulai menguras harta milik Gede Arya.

Sesuai BAP saksi korban dan keterangan saksi korban Gede, bahwa saksi korban tertipu oleh paras ayu dan timbul cinta karena terbiasa selalu bertemu.

Perkenalan mereka terjadi November 2015 lalu.

Saksi bertemu terdakwa di toko milik saksi.

Parahnya, terdakwa mengaku bahwa masih perawan dan kuliah di salah satu universitas di Yogyakarta jurusan kedokteran.

Bahkan, mengaku belum memiliki suami.

Setelah perkenalan pandangan pertama, terdakwa kemudian sering ke toko korban dan akhirnya menikah.

Belang dari terdakwa itu mulai dirasakan, sejak 2016 hingga 2018 lalu.

Selama dua tahun itu, ia dikeruk uangnya hingga Rp 1,4 Miliar.

Alasan terdakwa adalah untuk kuliah di Fakultas Kedokteran di Yogyakarta.

Hingga akhirnya setiap meminta uang, Gede Arya mentransfer melalui rekening.

Sekitar bulan Juli 2018 korban tahu bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Ngawi dan punya tiga anak.

Terdakwa juga diketahui tidak kuliah kedokteran.

Sehingga saksi korban melaporkan kasus ini ke Polsek Gilimanuk.

Puspa Yeni dalam sidang keterangannya di hadapan Majelis Hakim, juga mengakui bahwa telah menipu mantan suaminya, Gede hingga Rp 1,4 Miliar.

Terdakwa pun mengaku lebih baik di penjara.

Ia menipu saksi korban, dengan alasan masih perawan dan kuliah sebagai seorang dokter.

Ia pun mengakui memang sudah memiliki suami seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak.

Namun, ia berkelit bahwa dengan suaminya itu sudah proses perceraian.

Saat ini sudah dalam pengurusan cerai secara sah dengan mantan suaminya yang seorang polisi.

Karena itu, ia sudah tidak memiliki siapa-siapa, pun juga tidak mungkin pulang ke rumah keluarganya di Desa Banyuatis, Buleleng.

“Tidak tahu nanti mau ke mana, mungkin lebih baik di penjara saja,” katanya dalam sidang Februari lalu.

Yeni mengakui, cara ia meminta uang yang salah, karena alasan untuk kuliah kedokteran.

Padahal, ia menggunakan uang untuk biaya hidupnya dan juga untuk kursus kecantikan.

“Ya bagaimana lagi, saya pasrah. Cara saya meminta yang salah,” beber wanita yang dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Modus PSK Agar Tetap 'Perawan'

PSK masih tetap perawan meskipun sering layani pelanggan, ternyata pakai ramuan belut saat bercinta.

Aktivitas curang dalam jual beli PSK ini terjadi di Xuzhou, Provinsi Jiangsu, Tiongkok atau China.

Kecurangan ini dilakukan pihak penyedia PSK untuk meraup keuntungan yang besar, sebab PSK yang perawan laku dijual dengan harga mencapai Rp 20 juta.

Bisnis prostitusi menyediakan PSK perawan palsu ini pun akhirnya dibongkar oleh kepolisian setempat.

Jaringan penyedian PSK perawan palsu ini beroperasi menjebak beberapa pria dengan menawarkan sejumlah gadis yang disebut masih perawan.

Menurut situs berita China News, jaringan ini mencari pelanggan dengan menggunakan pesan singkat telepon genggam atau lewat aplikasi WeChat, QQ, dan MoMo.

Lewat berbagai saluran itu, jaringan ini mengunggah pesan dari beberapa gadis 'perawan' yang mencari sejumlah uang untuk biaya pengobatan ibu mereka yang sakit di desa.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, seorang polisi melakukan penyamaran dan berhasil menjalin kontak dengan PSK bernama Liu lewat aplikasi WeChat.

Saat keduanya bertemu, polisi langsung menahan Liu.

Di hadapan polisi, perempuan kelahiran 1990-an itu mengatakan bahwa dia diperkenalkan dengan jaringan ini oleh seorang teman dari kampung halamannya di Chongqing.

Liu menambahkan, setidaknya terdapat 10 orang asal Chongqing yang terlibat dalam operasi penipuan itu.

Tak hanya menangkap Liu, polisi juga menciduk tersangka pemimpin jaringan ini, Zhang, dan belasan orang lainnya.

Seorang perwira polisi, Hao Pengfei, mengatakan bahwa jaringan penipu dan prostitusi ini beroperasi di berbagai kota di China, termasuk Chongqing, Zhengzhou, Lainyungan, dan Shanghai.

"Jaringan ini sangat terorganisasi dengan baik, dan tiap anggota memiliki tanggung jawab spesifik."

"Saat mereka berada di lokasi baru, maka pemimpin jaringan akan membeli data personal secara ilegal," kata Pengfei.

"Selanjutnya, dua tersangka lainnya, Rang dan Zhang, mengirimkan pesan lewat nomor sementara. Lalu Chen mengirimkan PSK ke lokasi yang dituju, tempat konsumen setuju untuk bertemu," tambah Pengfei.

Selanjutnya, para PSK yang juga menjadi tersangka, yaitu Sun, Liu, dan Li, lanjut Pengfei, menggunakan darah belut yang sudah diserap dalam spon untuk dipalsukan sebagai darah perawan mereka.

"Harga layanan untuk para gadis itu bervariasi antara 2000 yuan (Rp 4 juta) hingga 10000 yuan (Rp 20 juta). Sejauh ini, kelompok tersebut sudah mengantongi ratusan ribu yuan," kata Pengfei.

Kantor berita Xinhua mengabarkan, delapan tersangka kini ditahan, sementara 12 orang lainnya mendapatkan hukuman administratif.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved