Breaking News
Kamis, 11 Juni 2026

Kabar Jombang

Sengketa di Yayasan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Saksi Ahli Nilai Ada Pelanggaran

Yayasan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang dinilai melanggar aturan karena tidak mengesahkan calon rektor yang diusulkan oleh senat universitas

Tayang:
Penulis: Sutono | Editor: yuli
sutono - suryamalang.com
Saksi ahli Djawade Hafis (kiri) saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang gugatan Mudjib Mustain terhadap Ketua Yayasan Undar, Ahmada Faida, di PN Jombang. 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Yayasan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang dinilai melanggar aturan karena tidak mengesahkan calon rektor yang diusulkan oleh senat universitas setempat.

Sebab, statuta Undar 2014, pengusulan calon rektor baru sudah sesuai mekanisme. Yakni senat memilih dan mengusulkan calon rektor baru kepada yayasan untuk ditetapkan. Calon rektor baru itu HM Mudjib Mustain.

Hal itu terungkap saat lanjutan sidang gugatan calon rektor Mudjib Mustain kepada Ketua Yayasan Undar Ahmada Faida di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (4/4/2019).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Djawade Hadis, pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah.

"Yayasan tidak boleh keluar dari peraturan, tidak boleh melanggar statuta. Kalau tak tunduk kepada statuta, berarti pelanggaran peraturan atau hukum," kata Dr Djawade Hafis, menjawab penasihat hukum (PH) penggugat, Zainal Arifin SH MHum.

Ketika PH meminta penegasan apakah yayasan yang tidak menetap rektor usulan senat tersebut merugikan penggugat, dosen dan karyawan, saksi ahli secara tegas menjawab sudah jelas merugikan.

"Jika tidak direalisasikan (penetapan calon rektor usuloan senat) maka orang yang diusulkan (Mudjib), jelas dirugikan baik moral harga diri terganggu. Material juga rugi. Minimal untuk foto kopi berkas dan sebagainya," jawab Djawade.

Dosen karyawan, sambung Djawade Hafis, juga dirugikan. oleh tindakan yayasan, karena manajemen universitas menjadi terganggu. "Dan itu bisa berdampak kepada dosen dan karyawan," kata mantan Dekan Unissula tersebut.

Disinggung soal yayasan yang sudah menetapkan rektor baru yang bukan usulan senat, Djawade menjawab, dari SK Yayasan bernomor 285 tentang pengangkatan rektor baru, pada konsideran disebut Statuta 2018.

"Berarti ada statuta baru lagi. Yang sah yang mana. Statuta 2018 ini sah kalau perubahan sesuai dengan yang diatur statuta 2014. Harus dilihat di Statuta 2014," terang Djawade.

Djawade lantas mempelajari Statuta 2014. Ternyata untuk mengubah statuta harus dipenuhi sejumlah syarat. Pasal 71 Statuta 2014 menyatakan, perubahan statuta bisa dilakukan jika disusulkan 25 persen dari jumlah anggota senat

Kemudian, sambungnya, tata cara perubahan diatur oleh Peraturan Rektor. Kalau tidak ada rektor, peraturan rektor tentu tidak ada.

Selanjutnya, sambhung Djawade, ada syarat dua pertiga jumlah anggota senat hadir. Dan ada lagio tiga jumlah anggota senat yang hadir itu setuju perubahan statuta. Berita acaranya harus ada.

"Kalau tidak ada, statuta baru 2018 tidak sah. Jika digunakan, itu perbuatan melawan hukum. Dampaknya bisa berakibat hukum pidana. Ijazah yang diteken rektor baru bisa tidak sah," tandas Djawade.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Hapsoro Restu Widodo, dengan anggota Wahyu Kusumanigrum dan Ayu Putri Cempakasari merupakan sidang yang keenam kalinya dari kasus gugatan ini.

Halaman 1/2
Tags
Jombang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved