Kabar Jombang
Sengketa di Yayasan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Saksi Ahli Nilai Ada Pelanggaran
Yayasan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang dinilai melanggar aturan karena tidak mengesahkan calon rektor yang diusulkan oleh senat universitas
Penulis: Sutono | Editor: yuli
Penasehat hukum penggugat, Zainal Arifin mengungkapkan, gugatan dimasukkan sekitar dua bulan lalu. Tergugat adalah Ketua Yayasan Undar, Ahmad Faida.
Tuntutannya, calon rektor Mudjib segera disahkan oleh yayasan Undar menjadi rektor baru Undar, karena merupakan usulan senat universitas dan sudah melalui mekanisme sesuai statuta.
Kalau pihak yayasan berkilah Mudjib sudah menjabat rektor dua kali berturut-turut sehingga menyalahi statuta, kata Zainal, itu tidak benar.
"Pak Mudjib memang pernah menjadi rektor dua kali, tetapi tidak berturut-turut. Ada jeda. Yakni saat rektor dijabat oleh dokter Ma'murotus Sya'diyah," kilah Zainal.
Diketahui, konflik kembali mendera Undar ketika pihak Yayasan Undar menolak menetapkan calon rektor Mudjib Mustain menjadi rektor periode 2018-2022.
Padahal, dalam rapat senat universitas, terpilih nama HM Mudjib Mustain sebagai calon rektor baru. Nama itu juga sudah disetor ke Yayasan Undar untuk segera ditetapkan dan dilantik.
Hanya saja, pelantikan tidak pernah dilakukan yayasan. Pada Oktober 2018, yayasan malah mengangkat pelaksana tugas (Plt) rektor, yang kewenangannya terbatas.
Belakangan, yayasan malah melantik rektor baru Undar yang namanya tidak tercantum dalam usulan senat universitas. Keberadaan rektor baru ini mendapat penolakan mayoritas sivitas akademika Undar. Mahasiswa beberapa kali berdemo memprotes ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ketua-yayasan-undar-ahmada-faida-di-pn-jombang.jpg)