Nasional

VIDEO Inilah Identitas Tersangka Pengeroyokan Terhadap Audrey, Lihat Gaya Mereka saat Sesi Wawancara

VIDEO Inilah Identitas Tersangka Pengeroyokan Terhadap Audrey, Lihat Gaya Mereka saat Sesi Wawancara

Editor: eko darmoko
IST
Tiga terduga pelaku pengeroyokan Audrey sedang merekam video boomerang di Instagram saat diperiksa polisi. 

SURYAMALANG.COM, PONTIANAK - Babak baru kasus pengeroyokan terhadap Audrey (14) siswi SMP asal Pontianak yang dilakukan 12 siswi SMA sudah didapati tersangka.

Hingga Rabu (10/4/2019) malam, polisi sudah mengantongi identitas tiga tersangka yang diduga mengeroyok Audrey.

Kini, polisi sudah menetapkan tiga siswi SMA sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).

Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

KABAR TERBARU AUDREY - Begini Kondisi Selaput Darah pada Organ Intim, Dada dan Keseluruhan Tubuhnya

Fakta Lain Kasus Audrey Pontianak, Mulai Pinjam Uang 500 Ribu Hingga Misteri Kondisi Alat Vital

Wajah Audrey Tanpa Blur di Postingan Instagram, Ifan Seventeen Beri Alasannya, Astrid Tiar Merinding

Justice For Audrey
Justice For Audrey (IST)

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan pelaku tidak secara bersama-sama.

Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.

"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk Audrey dan ibu korban di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk Audrey dan ibu korban di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. (Tribun Pontianak)

Lihat Video Terduga Pelaku Melakukan Konferensi Pers terkait Kasus Pengeroyokan :

Kondisi Organ Intim Audrey

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, memberikan pertanyaan tentang kondisi organ intim Audrey siswi SMP yang dikeroyok 12 siswi SMA.

Pernyataan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Kapolresta Pontianak menyampaikan hasil visum organ intim Audrey kepada awak media, termasuk Tribun Pontianak.

Menurut Kapolresta, selaput dara Audrey tidak tampak luka robek atau memar.

Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.

“Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar,” katanya.

Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.

“Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma,” ungkap Kapolresta.

M Anwar Nasir juga mengatakan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.

Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar.

Penglihatan korban juga normal.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.

“Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal,” katanya.

Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar.

Bekas luka juga tidak ditemukan.

“Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran,” jelasnya.

Ifan Seventeen mengunjungi Audrey
Ifan Seventeen mengunjungi Audrey (Instagram @ifanseventeen)

Penjelasan Hukum Hotman Paris atas Kasus Audrey

Penjelasan hukum menurut pengacara kondang Hotman Paris atas kasus yang menimpa Audrey, siswi SMP yang dianiaya 12 siswi SMA terungkap belum lama ini. 

Pada Rabu (10/1/2019) di akun Instagram @hotmanparisofficial. Hotman Paris mengungkap sejumlah pernyataan hukum dan meminta ketegasan aparat dalam menangani kasus Audrey. 

Selain itu, menurut Hotman Paris, para pelaku penganiayaan atas Audrey masih bisa diadili walau usianya di bawah umur.

Kasus yang menimpa Audrey siswi SMP asal Pontianak kini memang tengah jadi sorotan publik. Sejak  Selasa (9/4/2019) tagar #JusticeForAudrey viral di media sosial twitter.

Penganiayaan terhadap AU (Audrey) yang merupakan siswi SMPN 17 Pontianak ini terjadi Jumat (29/3/2019) di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya.

Dari informasi yang dihimpun Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Barat, kejadian ini bermula dari saling komentar di media sosial.

Korban AU sejatinya bukanlah target utama dari 12 pelaku, tapi kakak sepupu korban.

"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar pelaku penganiayaan ini," kata Wakil Ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu kepada TribunPontianak.

Namun antara pelaku dan korban saling berbalas komentar di media sosial.

Hingga akhirnya pelaku merencanakan penjemputan dan penganiayaan terhadap korban.

"Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," lanjutnya.

“Semua pelaku adalah teman-teman kakak sepupunya, mereka menggunakan korban ini untuk memancing kakaknya keluar dari rumah dengan cara menjemput korban dari rumah neneknya di Jl. Cendrawasi sekitar jam 14.00,” ujar korban dikutip TribunnewsBogor.com dari BerkatnewsTV di RS Promedika.

Saat itu, korban dijemput pelaku sore hari oleh pelaku.

Pelaku yang merupakan oknum siswi pelajar SMA ini juga meminta korban mempertemukan dengan kakak sepupunya, yang berinisial PO, dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.

AU yang tidak mengenal para oknum menyanggupi hal itu, hingga AU bertemu dengan kakak sepupunya.

Pada saat penjemputan korban tidak menyadari, dirinya akan dianiaya.

"Ketika dibawa ke Jalan Sulawesi korban diinterogasi dan dianiaya secara brutal oleh pelaku utama tiga orang dan rekannya yang membantu ada 9 orang sehingga total ada 12 orang," kata Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu.

Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya.

Ada tiga aktor utama yang dilaporkan korban terkait penganiayaan tersebut.

"Ada tiga orang yang dilaporkan oleh korban," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Dony, Selasa (9/4/2019).

Sementara sembilan orang lainnya, membantu pelaku dalam melancarkan aksinya.

Saat tiba di lokasi inilah korban dianiaya. Bahkan menurut informasi yang didapat, kepala korban dibenturkan ke aspal.

“Para pelaku membenturkan kepala korban dengan aspal, lalu menendang perut korban berkali-kali, serta dilakukan pencekikan dan penyiraman dengan air secara bergantian," tulis akun @syarifahmelinda

"Dan wajah korban ditendang dengan sendal gunung sehingga terjadi pendarahan dalam hidung korban serta di kepala ada benjolan dan kebanyakan luka dalam,” tambahnya.

Selain itu, pelaku diduga melukai bagian organ intim korban hingga menimbulkan bekas luka. 

Atas kasus tersebut, tak sedikit juga figur publik yang turut menyoroti kasus ini, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris.

Dalam unggahan video yang diunggah pada hari Rabu (10/1/2019) tadi di akun Instagram @hotmanparisofficial, pria berusia 59 tahun ini mengatakan bahwa ini adalah kesempatan bagus bagi Presiden Joko Widodo untuk bersuara soal kasus Audrey.

"Agar para pelaku yang diduga sebagai penganiaya Audrey segera ditangkap dan diadili," ungkapnya.

Hotman merasa geram dan tidak terima jika para pelaku ini tidak segera ditangkap.

"Bagaimana bisa dibebaskan, tidak ditangkap segera," ujarnya.

Hotman Paris menambahkan secara hukum para pelaku masih bisa diadili walau masih di bawah umur.

"Walaupun dia (pelaku) masih di bawah umur, tetap bisa diadili," jelasnya.

"Bukankah ada peradilan anak?," imbuhnya.

Hotman Paris juga meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk memeriksa oknum aparat karena tidak segera menangkap ke-12 pelaku.

"Tolong turunkan tim untuk diperiksa oknum aparat, kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja," kata Hotman.

Hotman Paris lalu menjelaskan bahwa tindak pidana serius tidak akan bisa dihentikan walau ada perdamaian.

"Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walau ada perdamaian?," tandasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved