Kabar Pasuruan

Video Adegan Ranjang Kadishub Bojonegoro & Kadinsos Kota Pasuruan, Ini Kata Terlapor Perempuan

SURYAMALANG.COM yang mencoba mencari konfirmasi langsung, telah bertemu dengan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto (NW).

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
YouTube
Beredar Video Hubungan Intim Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan, Istri Lapor Polda Jatim (ILUSTRASI) 

"Ini masih jalan, dan hasilnya juga belum keluar. Kabar terakhir, kemarin tinggal memanggil yang bersangkutan staf saya, atau Bu Nila yang posisinya sebagai Plt Kepala Dinas Sosial," jelasnya.

Setelah proses penyelidikan selesai, lanjut Teno, pihaknya akan menentukan sikap, termasuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan. Jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah.

Tapi, dalam proses ini, lanjut Teno, dirinya dan Inspektorat bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia tetap tidak asal untuk menentukan sikap, harus ada dasarnya.

"Jika salah, tetap akan diproses dan pasti akan ada punsihment yang akan diberikan. Pemeriksaan di internal kami tetap jalan, dan tidak berpengaruh pada pemeriksaan yang dilakukan kepolisian," jelasnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan Fendy menambahkan, jika memang kabar itu benar, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Untuk poinnya silahkan nanti tim yang akan menentukan. Poin - poin mana saja dari peraturan itu yang dilanggar sama bersangkutan. Yang jelas, sebagai PNS, hukumnya wajib mematuhi dan mengikuti peraturan tersebut," pungkas dia.

Ternyata, Begini Cara Pemakaman Bagian Kepala Korban Mutilasi di Kota Kediri

Beredar Video Hilda Vitria Menangis Usai Kriss Hatta Ditahan: Bagaimanapun Dia Pernah Ada di Hidup

Beda Foto Jadul Luna Maya & Syahrini Sebelum Terkenal, Dari Kecil, Remaja & Dewasa, Sama Polosnya

Kepala Dinas di Bojonegoro IS dilaporkan selingkuh dengan Kepala Dinas di Kota Pasuruan berinisial NW.

Pelapornya adalah istri sah, Titik Purnomosari (52) yang memergoki video adegan hot di ponsel suaminya.

Saat ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan dua Kepala Dinas itu sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan proses penyidikan ini berdasarkan fakta otentik yaitu adanya laporan resmi dari korban, status ASN yang melekat pada kedua terlapor.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor.

"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Barung Mangera mengatakan pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved