UPDATE Kondisi Audrey Pontianak Usai Keluar RS, Kuasa Hukum Ungkap Upaya Melukai Organ Intim
UPDATE Kondisi Terkini Audrey Usai Keluar RS, Kuasa Hukum Benarkan Adanya Upaya Melukai organ Intim
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
4. Kabur ke Taman Akcaya dan Dilerai Satpam
Terjadilah perkelahian kembali antara pelaku dan korban.
Kejadian ini sempat diketahui oleh satpam setempat dan sempat pula dilerai.
"Saat berantam di Taman Akcaya bahkan ada Satpam yang melerai dengan menyebut ei ei kenapa. Lalu mereka bubar dan pulang kerumah masing-masing," jelasnya.
Setelah peleraian barulah mereka pulang ke rumah masing-masing.
Adapun pengakuan korban yang berbeda dengan pelaku yakni masalah melukai alat intim korban.
Hal ini dibenarkan oleh Umi Kalsum selaku kuasa hukum korban.
"Korban sendiri yang menyatakan dan saat itu ia menggunakan celana panjang dan jeans. Kemaluan ditusuk pelaku, meskipun itu dari luar celana. Tapi bayangkan kalau pakai rok, itu niat apa itu? Syukur Alhamdulillah pakai celana panjang dan jeans kalau pakai rok habis itu," tegasnya.
Selain itu korban juga menyatakan bahwa dirinya dijambak dan dibenturkan ke aspal itu benar adanya.
Pengacara Tuntut Visum Ulang

Pihak Audrey sudah menunjuk tujuh orang pengacara untuk mengawal kasus ini ke meja hijau.
Ketujuah pengacara tersebut yaitu Daniel Edward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH.
"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang," ucap Daniel Adward Tangkau slah satu anggota pengacara Audrey.
Kemudian ia juga menjelaskan bahwa kondisi Audrey saat ini masih mengalami trauma dan sakit secara fisik.
Ia juga menambahkan bahwa Audrey juga sempat muntah dua kali.
Kemudian pihak pengacara dan keluarga menuntut adanya visum ulang yang lebih jelas dan detail untuk dijadikan alat bukti.
"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini," lanjut Daniel.
Sebelumnya kuasa hukum Audrey, Umi Kalsum juga menolak hasil visum yang sebelumnya diberitakan.