Rumah Politik Jatim
Tak Bisa Pilih Caleg, Para Pengungsi Syiah Sampang di Sidoarjo Mengadu ke Bawaslu Jatim
Perwakilan pengungsi syiah asal Sampang, Pulau Madura yang selama ini tinggal di rumah susun Sidoarjo, mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: yuli
Fatkhur mendorong pihak penyelenggara bisa mengakomodasi keinginan para warga Sampang. "Warga berharap dapat memberikan haknya, mencoblos lima surat suara," katanya.
Ia menyebut adanya potensi manipulasi adanya penetapan para warga pengungsi dengan masuk dalam DPTb.
"Ketika kami melakukan pemantauan di lapangan, kami mendapat laporan dari kawan-kawan, kenyataannya mereka tidak pernah mengajukan pindah pilih. Termasuk dengan mengisi form AA1 sebagai formulir pindah pilih," katanya.
"Namun, mereka telah dinyatakan ke rusun Jemundo. Artinya, ketika mereka di pindah pilih mereka tak bisa memilih caleg sesuai dapil di daerah asalnya. Artinya, mereka hanya mendapat dua kartu suara," pungkasnya.
Laporan ini pun telah diterima Komisioner Bawaslu Jatim, Purnomo Satriyo. Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu syarat formil dan materiil laporan tersebut.
"Kami akan meneliti terlebih dahulu dan pencocokan antara waktu kejadian dan pelaporan, termasuk saksi, bukti, dan dugaan pelanggaran," kata Purnomo.
Pihaknya enggan berspekulasi terkait keputusan yang nantinya dihasilkan. "Kami juga akan cek dan klarifikasi dengan KPU provinsi maupun KPU Sampang. Saat ini, lokus deliknya ada di KPU Sampang," kata Purnomo.