Nasional

UPDATE Hubungan Intim TNI & Siswi SMP, Diselipi Film Biru, Pelaku Jadi Buronan, 5 Temuan Terungkap

UPDATE hubungan intim TNI dan siswi SMP di Ambon, pelaku masih jadi buronan, pesan pada mucikari, dan korban dibayar Rp 200 ribu, 5 temuan terungkap

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
TribunnewsBogor.com
UPDATE Hubungan Intim TNI & Siswi SMP, Pelaku Jadi Buronan, Ini 5 Temuan yang Diungkap Polisi 

"Sanksi berat akan diberikan hingga pemecatan,” ujarnya. 

3. Oknum Serda SE diduga masih di Maluku

Ilustrasi anggota TNI
Ilustrasi anggota TNI (Tribun Manado )

Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho mengatakan, pengejaran terhadap pelaku tidak hanya dilakukan Pomdam Pattimura, namun juga aparat Kodam dan Korem.

“Sampai saat ini, pelaku masih dalam pengejaran,” kata Sarkistan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (12/4/2019) petang.

Seperti diketahui, setelah identitasnya terungkap sebagai salah satu pelaku kasus prostitusi anak di Ambon, Serda SE langsung menghilang dan tidak lagi bertugas.

Saat itu pula, pelaku langsung dicari oleh Detasemen Pomdam Pattimura, setelah kasus itu dilaporkan pihak keluarga.

Menurut Sarkistan, meski belum mengetahui lokasi persembunyian pelaku, namun pihaknya memastikan jika Serda SE, masih berada di Maluku.

“Dari tracing handphone, (pelaku) masih di Maluku,” katanya singkat.

4. Polisi tangkap mucikari saat hendak kabur

Sambil menutupi wajahnya, SH alias Ocah (25) digiring polisi ke sel tahanan Polres Pulau Ambon seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon, Rabu (10/4/2019)
Sambil menutupi wajahnya, SH alias Ocah (25) digiring polisi ke sel tahanan Polres Pulau Ambon seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon, Rabu (10/4/2019) (KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY)

Polisi Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap SH alias Ocah (25) karena terlibat dalam kasus prostitusi anak di Kota Ambon.

Ocah ditangkap polisi saat hendak kabur melalui bandara Pattimura Ambon, Selasa (9/4/2019) sore.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, saat ini Ocah telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Julkisno kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).

Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 1 April 2019 lalu. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku.

5. Kesaksian dua korban yang masih berstatus siswi SMP

Anggota TNI berhubungan intim dengan dua siswi SMP (ILUSTRASI)
Anggota TNI berhubungan intim dengan dua siswi SMP (ILUSTRASI) (Instagram)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved