Rumah Politik Jatim
Penentuan Suara Sah dan Tidak Sah di Pilpres dan Pileg Pemilu 2019, Perhatikan Surat Suara di TPS !
Sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
SURYAMALANG.COM - Sudah ke TPS dan mencoblos sebagai partisipasi di Pemilihan Presiden (Piklpres dan Pemilihan legislatif (Pileg) di Pemilu 2019 hari ini ?
Bagi anda yang belum ke TPS masih ada waktu untuk segera mendatangi TPS.
Sembari menunggu waktu dan giliran mencoblos kertas suara ada baiknya mengetahui cara mencoblos dan penentuan sah atau tidaknya surat suara.
Sudah tahu cara mencoblos agar surat suara Anda sah?
Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Simak hal-hal yang harus Anda perhatikan berikut ini:
1. Surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS
Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ujar Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).
2. Ketentuan untuk surat suara presiden/wakil presiden
Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan Pilpres 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
3. Ketentuan untuk surat suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota