Rumah Politik Jatim
Penentuan Suara Sah dan Tidak Sah di Pilpres dan Pileg Pemilu 2019, Perhatikan Surat Suara di TPS !
Sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.
Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
4. Surat suara untuk DPD
Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.
5. Surat suara tidak sah
Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.
Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:
-Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
-Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019).
-Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

Perlu diketahui juga lima warna surat suara yang akan didapat untuk dicoblos di TPS.
Lima warna surat suara ini masing-masing mewakili Pilpres 2019 dan Pileg 2019 yang dilaksanakan bersamaan dalam Pemilu 2019.
Ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia dimana Pilpres dan Pileg dilakukan secara serentak dan bersamaan.
Saat di TPS, kita akan menerima empat hingga lima surat suara untuk dicoblos.