5 Penagih Hutang Rampas Mobil Taksi Online dengan Sajam di Surabaya, Ini Fakta-Faktanya
5 Penagih Hutang Rampas Mobil Taksi Online dengan Sajam di Surabaya, Ini Fakta-Faktanya
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com – Lima penagih hutang diketahui akan merampas sebuah mobil taksi online menggunakan senjata tajam di Surabaya.
Seorang pengemudi taksi online hampir saja terlibat pertengkaran dengan lima orang penagih hutang di Surabaya.
Hal tersebut dikarenakan sang pengemudi taksi online belum membayar cicilan mobil selama dua bulan.
Berikut fakta-fakta terkait peristiwa lima penagih hutang yang ingin merampas mobil pengemudi taksi online dengan senjata tajam.
• Usai Budi Hartanto, Ditemukan Mayat Tanpa Kepala dalam Ember di Tanggerang, Polisi Ungkap Faktanya
• Pengakuan Wiji Fitriani, Wanita Kanibal di Kediri Bisa Memakan Jari Sendiri, Korban Perceraian Ortu
1. Diduga Telat Bayar Cicilan Mobil Selama Dua Bulan
Kejadian bermula saat sang driver taksi online, AK selesai mengantarkan penumpangnya di Klinik Pratama RBG di Jalan Sidosermo II Kavling 321, Surabaya.
Usai transaksi berhasil dilakukan, AK hendak keluar lokasi Klinik Pratama, namun tiba-tiba lima penagih hutang menghampiri dirinya.
Kelima penagih hutang tersebut berusaha mengambil mobil milik AK dengan dalih bahwa ia telat membayar cicilan mobil selama dua bulan.
AK menolak pernyataan penagih hutang tersebut dengan alasan bahwa jatuh tempo pembayaran adalah setiap tanggal 25.
Dengan begitu ia mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran hanyalah satu bulan.
• Perbedaan Spesifikasi Redmi 7 dan Redmi 6, Cocok Buat Gamer, Baru Dirilis di Indonesia
• Andre Taulany Berikan Klarifikasi Terkait Kasus Erin Taulany, Sebut Akan Selalu Dampingi Istri
• Penampilan Baru Shakira Aurum Berhijab Sebelum Kemoterapi, Denada Singgung Rossa & Ivan Gunawan
2. Minta Kompensasi Rp 5 Juta

Karena diduga terlambat, AK pun akhirnya berinisiatif memberika uang kompensasi kepada kelima penagih hutang tersebut.
AK memberikan uang sejumlah Rp 500 ribu untuk kompensasi keterlambatannya.
Namun kompensasi Rp 500 ribu tersebut ditolak oleh penagih hutang.