5 Penagih Hutang Rampas Mobil Taksi Online dengan Sajam di Surabaya, Ini Fakta-Faktanya
5 Penagih Hutang Rampas Mobil Taksi Online dengan Sajam di Surabaya, Ini Fakta-Faktanya
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
"Pihak driver juga telah berinisiatif memberikan uang Rp 500.000 kepada pihak debt collector sebagai uang jasa untuk meminta kemunduran pembayaran," ujar Humas Frontal, David Walalangi dalam keterangan tertulisnya.
Mereka meminta uang kompensasi keterlambatan sejumlah Rp 5 Juta.
• Bocor Potret Kemesraan Ayu Ting Ting dengan Pria Turki saat Beredar Kabar CLBK dengan Shaheer Sheikh
• Billy Syahputra & Hilda Vitria Kompak saat Sidang Kriss Hatta, Nikita Mirzani Ingin Cari Pencerahan
• 5 Misteri Pria Gantung Diri di Tiang Listrik di Jalan Semeru Kota Malang, Lihat Temuannya
Seketika perdebatan pun terjadi di lokasi antara kelima penagih hutang dan supir taksi online tersebut.
Para rekan ojol yang melintas lalu mengabarkan peristiwa tersebut ke komunitas Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal).
Anggota Frontal pun berdatangan dan berusaha meredam perdebatan kedua belah pihak.
Mereka mencegah kontak fisik terjadi antara kedua pihak.
Anggota Frontal lantas mengamankan penagih hutang dan AK ke polsek terdekat agar ada penengah atas permasalahan ini.
3. Ditemukan Senjata Tajam di Mobil Para Penagih Hutang

• Usaha Karaoke Mais Estianty Dapat Review Buruk, Bisnis Istri Irwan Mussry Terancam
• Detik-detik Percakapan Nakal Syahrini & Reino Barack dalam Pesawat, Balasannya Cuma 5 Kata Begini
• Nyinyiran Nikita Mirzani Bikin Kriss Hatta Naik Pitam & Diduga Tendang Benda Usai Sidang: Ha Jijik
Setelah dibawa ke polsek terdekat, pihak kepolisian lantas memeriks keduanya, termasuk menggeledah isi mobil AK dan penagih hutang.
Mobil AK dilaporkan aman atas barang-barang yang mencurigakan dan membahayakan.
Sebaliknya, polisi menemukan senjata tajam di mobil penagih hutang tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa membawa senjata tajam di kendaraan pribadi adalah sebuah pelanggaran.
"Ini suatu perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ungkap pihak kepolisian.