Breaking News

Nasional

Fakta-Fakta Surat Terbuka Sopir Truk Untuk Jenderal Tito, Ngaku Dipalak dan Direspon Polri

Fakta-fakta surat terbuka sopir truk untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Mengaku sering 'dipalak' polisi meski tak lakukan kesalahan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Facebook/Kompas.tv
Fakta-fakta surat terbuka sopir truk untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian 

3. Sopir Truk Merasa Takut Bertemu Polisi Bermobil Dinas PJR

Bahkan dalam surat terbukanya itu, Imam mengaku selalu takut dan deg-degan setiap kali mengendarai truk dan bertemu dengan petugas kepolisian dengan mobil PJR.

Dalam unggahannya itu pula, Imam Handoko menyertakan foto deretan mobil polisi dengan tulisan PJR untuk melengkapi surat terbuka yang dibuatnya.

4. Direspon Pihak Polri

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Pujiyono menyampaikan terima kasih nya karena ada masyarakat yang memberikan koreksi tentang kinerja Polri.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kompas.com)

Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut akan dijadikan introspeksi untuk menjadi lebih baik lagi.

"Saya berterima kasih ada dari masyarakat memberikan koreksi tentang kinerja polri, sebagai bahan introspeksi polri untuk lebih baik. Artinya masyarakat masih peduli dan sayang terhadap polri," kata Pujiyono pada TribunWow.com (grup SURYAMALANG.COM) saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (24/4/2019).

5. Akan Menindak Tegas Anggota yang Melanggar

Pujiyono menjelaskan, jika ada laporan dari masyarakat, pihaknya pasti akan langsung menindak.

"Pasti kita tindak kalau jelas menyebutkan informasinya, kita pasti melakukan tindakan. Tapi kalau seperti itu ya sulit," ujar Pujiyono.

"Kita hanya bisa memberikan arahan, petunjuk, udah nggak jamannya lagi sekarang pungli."

Pujiyono lantas membahas soal isi surat sang sopir truk yang meminta agar PJR dibubarkan.

Pujiyono meminta agar tidak menjadikan kesalahan seorang oknum menjadi gambaran untuk seluruh institusi.

"Nggak seperti itu terus menjustifikasi membubarkan institusi negara. Tapi ya oknumnya, bukan lembaganya yang dibubarkan," katanya.

Terkait hukuman yang akan dilakukan jika ada oknum yang melakukan pungli, Pujiyono menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, namun bertahap, tergantung dari jenis pelanggarannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved