5 Fakta Sri Wahyuni Manalip, Bupati Talaud yang Ditangkap KPK, Pernah dapat Undangan Donald Trump

5 fakta Sri Wahyuni Manalip, Bupati Talaud yang ditangkap KPK, pernah dapat undangan Donald Trump dan hobby naik motor sport.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Instagram @swmanalip
5 fakta Sri Wahyuni Manalip, Bupati Talaud yang ditangkap KPK, pernah dapat undangan Donald Trump dan hobby naik motor sport. 

Dengan perawakan bak model dan masih muda, Sri Wahyuni Manalip banyak menyita perhatian publik.

Trik Aktifkan Paketan WhatsApp (WA) Gratis Indosat Selama 6 Bulan, Mudah dan Terbaru

Trik Aktifkan Paketan WhatsApp (WA) Gratis Telkomsel, Mudah dan Terbaru

Cara Kirim Pesan WhatsApp (WA) Tanpa Simpan Nomor HP di Kontak, Berikut Tips Sederhananya

3.       Artis Instagram dengan Followers Ribuan

Sri Wahyuni Manalip juga diketahui cukup aktif memainkan jejaring sosial.

Ia memiliki akun instagram dengan pengikut berjumlah ribuan.

Dalam akunnya @swmmanalip diketahui bahwa wanita ini memiliki pengikut berjumlah 3.565 orang dan telah memposting 47 unggahan ditilik pada Rabu (1/5/2019).

Sedangkan dalam akunnya yang lain @swmanalip, ia memiliki pengikut berjumlal 33,8 ribu dengan 1.228 unggahan.

Pada akun tersebut ia terakhir kali mengunggah konten pada Minggu (28/4/2019).

Tak hanya aktif bersosial media di Instagram, ia juga rajin mengunggah konten di laman Facebooknya.

Luput dari Sorotan, Syahrini Pernah ‘Dipermalukan’ saat Pernikahannya dengan Reino Barack di Jepang

Raffi Ahmad & Ayu Ting Ting Kepergok Pakai Outfit Couple saat Jenguk Nikita Mirzani di Rumah Sakit

4.       Aksi Kontroversial Sri Wahyuni Manalip, Pergi Penuhi Undangan Donald Trump

Kiprahnya di dunia politik ternyata banyak meninggalkan jejak kontroversial.

Pada 2015, Ia pernah mendapat teguran dari mantan Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang karena Sri Wahyuni Manalip tidak menggunakan APBD sesuai dengan apa yang telah dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.

Aksi kontroversial lainnya yakni, ia bersetru dengan kemendagri hingga jabatannya harus dinonaktifkan selama tiga bulan.

Penonaktifan sementara Sri Wahyuni Manalip tertuang apda Surat Keputusan yang ditandatangiani Kemendagri nomor 131.71-17 tahun 2018.

Pemberhentiannya sementara sebagai Bupatai Talaud mencuat usai perjalanannya ke luar negeri diketahui.

Kepergiannya ke Negeri Paman Sam tidak dilengkapi surat izin dari Kemendagri yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved