Nasional
Tukang Bakso & Pedagang Pakaian Berperan dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Mesuji Nonaktif, Khamami
Tukang bakso dan pedagang pakaian ikut berperan dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Mesuji nonaktif, Khamami.
SURYAMALANG.COM - Tukang bakso dan pedagang pakaian ikut berperan dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Mesuji nonaktif, Khamami.
Tukang bakso dan pedagang pakaian ini berperan membawa uang Rp 1,28 miliar.
Peran dua orang itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (29/4/2019).
Dalam sidang itu, tukang bakso dan pedagang pakaian tersebut membawa uang sebanyak Rp 1,28 miliar dalam kardus.
Dua orang itu membawa uang untuk Khamami dari Bandar Lampung.
Uang tersebut hendak dititipkan kepada adik Khamami, Taufik Hidayat di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Hal tersebut terungkap ketika tukang bakso dan pedagang pakaian tersebut dihadirkan dalam sidang.
Tukang bakso tersebut bernama Maidarmawan.
Sementara, pedagang pakaian bernama Farikh Basawad atau Paing.
Sebelum berdagang pakaian, Paing menjadi pegawai honorer di Dinas PUPR Mesuki.
Dia juga merangkap sebagai sopir pribadi Khamami.
Saksi lain yang dihadirkan dalam sidang itu adalah Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji merangkap PPTK peningkatan jalan Dinas PUPR Mesuji, Lutfi Mediansyah.
Tiga orang itu bersaksi untuk terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal.
Sibron merupakan pemilik perusahaan yang tergabung dalam Subanus Grup.
Sedangkan Kardinal selaku pengawas lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Ceclia Putri.