Nasional

Tukang Bakso & Pedagang Pakaian Berperan dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Mesuji Nonaktif, Khamami

Tukang bakso dan pedagang pakaian ikut berperan dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Mesuji nonaktif, Khamami.

Editor: Zainuddin
google
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Tukang bakso dan pedagang pakaian ikut berperan dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Mesuji nonaktif, Khamami.

Tukang bakso dan pedagang pakaian ini berperan membawa uang Rp 1,28 miliar.

Peran dua orang itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (29/4/2019).

Dalam sidang itu, tukang bakso dan pedagang pakaian tersebut membawa uang sebanyak Rp 1,28 miliar dalam kardus.

Dua orang itu membawa uang untuk Khamami dari Bandar Lampung.

Uang tersebut hendak dititipkan kepada adik Khamami, Taufik Hidayat di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Hal tersebut terungkap ketika tukang bakso dan pedagang pakaian tersebut dihadirkan dalam sidang.

Tukang bakso tersebut bernama Maidarmawan.

Sementara, pedagang pakaian bernama Farikh Basawad atau Paing.

Sebelum berdagang pakaian, Paing menjadi pegawai honorer di Dinas PUPR Mesuki.

Dia juga merangkap sebagai sopir pribadi Khamami.

Saksi lain yang dihadirkan dalam sidang itu adalah Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji merangkap PPTK peningkatan jalan Dinas PUPR Mesuji, Lutfi Mediansyah.

Tiga orang itu bersaksi untuk terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal.

Sibron merupakan pemilik perusahaan yang tergabung dalam Subanus Grup.

Sedangkan Kardinal selaku pengawas lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Ceclia Putri.

Sibron dan Kardinal diduga memberi suap kepada Bupati Mesuji.

Dalam sidang tersebut, Paing mengaku main ke rumah Wawan Suhendra selaku sekretaris Dinas PUPR Mesuji karena rumahnya berdekatan dengan dia di Mesuji.

Saat di rumah Wawan tersebut, Wawan minta tolong kepadanya untuk mengambil uang di Kardinal.

Wawan beralasan tidak berani mengambil sendiri.

Menurutnya, uang tersebut untuk Bupati Mesuji Khamami dan merupakan uang komitmen fee.

Menurut Paing, Wawan percaya kepada dirinya karena pernah menjadi honorer di PUPR sekaligus eks sopir bupati.

Setelah pembicaraan tersebut, Paing menghubungi Maidar.

Kemudian, mereka menghadap Taufik Hidayat, adik Khamami.

Saat bertemu itu, Taufik mempersilakan mereka mengambil uang tersebut dari Kardinal.

Uang tersebut rencananya akan dititipkan terlebih dahulu ke Taufik sebelum diserahkan ke Khamami.

Kemudian Paing menemui Wawan di warung di Sidomulyo.

“Itu saat bulan Januari, pertemuan tanpa disengaja setelah saya dan Maidar mengantarkan pekerja, kebetulan Wawan ada di Sidomulyo,” terang Paing saat ditanya Jaksa KPK, Subari Kurniawan, di PN Tanjungkarang.

Saat ketemu itu, Wawan mengatakan bahwa Kardinal mencari dirinya.

Lantas Paing menghubungi Kardinal.

Mereka pun janjian bertemu di Bandar Lampung.

Paing bersama Maidar dari Mesuji berangkat dengan bus ke Bandar Lampung.

“Kami janjian di Bandar Lampung. Saya bermalam di Bandar Lampung, kemudian ketemuan di RS Graha Husada, dan langsung menuju ke Kantor Pak Kardinal, baru kemudian menggunakan mobil Pak Kardinal menuju Bandar Jaya,” tutur Paing.

Uang sebanyak Rp 1,28 miliar ditaruh dalam kardus.

Setiba di Bandar Jaya, kardus diturunkan di pinggir jalan, tepatnya di depan Toko Planet Ban milik Taufik.

Lantas Kardinal pamit dan memberi uang kepada Paing Rp 2 juta sebagai ongkos untuk dirinya dan Maidar pulang ke Mesuji.

Namun uang tersebut tidak langsung dibawa oleh Taufik, lantaran Taufik masih di Bandar Lampung.

“Baru datang sekitar satu jam kemudian, kardus mau dinaikin ke atas mobil, tiba-tiba KPK datang,” tandasnya.

Taufik Hidayat rupanya bukan sekadar perantara suap untuk Bupati Mesuji.

Ia juga mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Mesuji.

Hal itu diungkapkan saksi Lutfi Mediansyah.

Menurutnya, Taufik mendapat lima paket pekerjaan proyek infrastruktur di Mesuji tahun 2018.

Paing dan Maidar menjadi orang kepercayaan Taufik.

Mereka yang mengawasi pekerjaan proyek.

Mereka mengawal material hingga mendampingi proses pengukuran di lapangan.

Sementara, Maidar mengatakan, bahwa Taufik tidak memiliki perusahaan.

Karena itu, untuk menjalankan proyek tersebut, Taufik meminjam 3 perusahaan sejak tahun 2017.

Namun pada 2018, Maidar mencari sendiri perusahaan yang bisa dipinjam itu.

Pada 24 Januari 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka.

Selain itu adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka.

Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

“KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

“Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang,” papar Basaria.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Tukang Bakso Keliling Bawa Uang Rp 1,28 Miliar dalam Kardus, Taruh Pinggir Jalan Sebelum KPK Datang.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved