Nasional
Tarif Ojek Online Mulai Naik Minimal Rp 10.000, Pemerintah Tunggu Respons Pelanggan
Tata cara dan tarif (biaya jasa) transportasi online mulai diberlakukan di 5 kota: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Terkait pemberlakukan biaya jasa, kedua perusahaan aplikasi GOJEK dan Grab sepakat untuk mematuhi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dyan Shinto Nugroho (Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia) mengatakan Gojek turut menyambut baik implementasi PM 12/2019 dan KP 348/2019.
“Aturan tersebut sangat kencang mengatur keselamatan dan Gojek mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas kami. Selain itu, kami juga telah melengkapi fitur – fitur keselamatan di aplikasi seperti share your ride dan safety button,”lanjutnya.
Ia mengatakan Go-Jek juga telah melengkapai perlindungan asuransi bagi pengemudi dan penumpang yang dibayarkan oleh Go-Jek.
Sementara, Ridzki Kramadibrata (Grab Indonesia) mengatakan beberapa masukan yang disampaikan pihaknya telah diadopsi dalam kedua regulasi terutama faktor keselamatan seperti penggunaan jaket, fitur keamanan, emergency button, share my rides, dan inovasi fitur verifikasi wajah pengemudi.
“Kami berharap ke depannya inovasi-inovasi ini juga bisa diadopsi oleh industri,” lanjut Ridzki. Kemenhub