Malang Raya
Polisi Amankan Mahasiswa Perekam Video Vandalisme di Kota Malang, Berikutnya Cari Pelaku
Aparat Polres Malang Kota belum berhasil menangkap anggoat Anarko Sindikalisme yang mencoret Jembatan Kahuripan, Kota Malang saat peringatan Hari Buru
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
Jika para pelaku tertangkap, akan dikenai pasal 489 KUHP.
"Mereka akan dikenai tipiring yang ancaman hukumannya sekitar 6-12 hari," ucapnya.
Dijelaskan Komang, saat ini pihaknya masih mencari informasi terkait keberadaan sekelompok orang yang mengenakan baju hitam tersebut.
• Kronologi Dugaan Penculikan Mahasiswa di Kota Malang
• Klarifikasi Polisi Dikira Melakukan Penculikan Di Kota Malang, Ternyata Terkait Vandalisme
• VIDEO - Tim Ahli Cagar Budaya Mengutuk Vandalisme di Jembatan Kahuripan, Kota Malang
Komang juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan demo harus menaati pedoman dan aturan yang berlaku.
Hal itu dilakukan agar terjadi kejelasan, baik dari pihak yang akan berdemo maupun dari petugas kepolisian.
"Aturankan sudah ada, seperti melakukan izin sebelum pelaksanaan, kemudian siapa korlapnya dan estimasi waktunya berapa. Kalau data sudah ada, kami akan siap mengamankan," pungkasnya.