Malang Raya

Polisi Amankan Mahasiswa Perekam Video Vandalisme di Kota Malang, Berikutnya Cari Pelaku

Aparat Polres Malang Kota belum berhasil menangkap anggoat Anarko Sindikalisme yang mencoret Jembatan Kahuripan, Kota Malang saat peringatan Hari Buru

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
ist
Vanadalisme di Jembatan Kahuripan, salah satu warisan cagar budaya Kota Malang. 

Jika para pelaku tertangkap, akan dikenai pasal 489 KUHP.

"Mereka akan dikenai tipiring yang ancaman hukumannya sekitar 6-12 hari," ucapnya.

Dijelaskan Komang, saat ini pihaknya masih mencari informasi terkait keberadaan sekelompok orang yang mengenakan baju hitam tersebut.

Kronologi Dugaan Penculikan Mahasiswa di Kota Malang

Klarifikasi Polisi Dikira Melakukan Penculikan Di Kota Malang, Ternyata Terkait Vandalisme

VIDEO - Tim Ahli Cagar Budaya Mengutuk Vandalisme di Jembatan Kahuripan, Kota Malang

Komang juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan demo harus menaati pedoman dan aturan yang berlaku.

Hal itu dilakukan agar terjadi kejelasan, baik dari pihak yang akan berdemo maupun dari petugas kepolisian.

"Aturankan sudah ada, seperti melakukan izin sebelum pelaksanaan, kemudian siapa korlapnya dan estimasi waktunya berapa. Kalau data sudah ada, kami akan siap mengamankan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved