Rumah Politik Jatim
KPU Kabupaten Malang Perpanjang Masa Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2019
KPU Kabupaten Malang memperpanjang masa rekapitulasi surat suara Pemilu 2019.
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - KPU Kabupaten Malang memperpanjang masa rekapitulasi surat suara Pemilu 2019.
Awalnya proses rekapitulasi surat suara ditarget selesai pada Sabtu (4/5/2019).
Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko menjelaskan pihaknya masih menuntaskan proses rekapitulasi Kecamatan Pagak.
KPU memutuskan rekapitulasi Kecamatan Pagak dilaksanakan di akhir agar tidak mengganggu proses rekapitulasi 32 kecamatan lain.
“Sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Malang kepada PPK Pagak, perlu ada pembukaan ulang DAA1 untuk DPR RI di delapan desa dan DAA1 untuk DPRD provinsi,” terang Santoko kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (5/5/2019).
Santoko mengaku belum menerima laporan pengaduan.
Santoso memastikan pihaknya akan memproses bila ada saksi atau parpol yang keberatan pada hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Malang.
Saat ini hanya rekapitulasi Kecamatan Pagak yang belum rampung.
Namun, gambaran kursi DPRD Kabupaten Malang sudah bisa diprediksi.
Hasil rekapitulasi sementara, PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sama-sama mendapat 12 kursi.
Sedangkan Partai Golkar mendapat delapan kursi.
Partai Gelora Jawa Timur Sudah Resmi Punya Pengurus Harian, Ini Sosok Para Pengurusnya yang Dilantik |
![]() |
---|
Istri Mantan Wali Kota Surabaya, Dyah Katarina Resmi Maju Penjaringan Pilwali Surabaya di DPC PDIP |
![]() |
---|
Plt dan Anak Wali Kota Bersaing di Pilwali Kota Blitar 2020, Santoso & Henry Melalui DPC PDIP |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana Daftar Bakal Calon Wali Kota Surabaya ke DPC PDIP |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Setiajit, Birokrat Jatim Daftar Penjaringan Kepala Daerah Tuban Melalui PDI-P |
![]() |
---|