Kabar Pasuruan
Rapat Terbatas, Bupati Pasuruan Keluarkan 21 Poin Kesepakatan Bersama Sambut Ramadhan
Ada 21 poin utama yang akhirnya disetujui sebagai surat edaran, dan langsung ditandatangani oleh Bupati Irsyad Yusuf dan semua yang hadir.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan Pengurus Organisasi Islam di Kabupaten Pasuruan, menggelar rapat bersama, di Gedung Segoropuro, Komplek Pendopo Kabupaten Pasuruan, Minggu (5/5/2019).
Rapat ini dilakukan dalam rangka memyambut bulan suci Ramadlam tahun ini. Dalam kesempatan tersebut, ada 21 poin utama yang akhirnya disetujui sebagai surat edaran, dan langsung ditandatangani oleh Bupati Irsyad Yusuf dan semua yang hadir.
Ini isi hasil rapat, 21 poin itu. Seluruh warga masyarakat Kabupaten Pasuruan wajib menghormati Bulan Suci Ramadlan 1440 H, / 2019 M, meningkatkan pemahaman dan pengamalan kerukunan ummat beragama di bulan suci ramadlan, meningkatkan dan menjaga kebersihan serta kesucian tempat ibadah bagi umat Islam.
Selain itu, mengadakan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat dan aparat Pemerintah dalam rangka usaha meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, kepada seluruh masyarakat segenap instansi dan lembaga baik Pemerintah maupun Swasta hendaknya melaksanakan Sholat 5 waktu berjamaah di masjid dan mushala
Menyemarakkan Masjid, Mushala dan Surau dengan menjalankan Sholat Taraweh dan Tadarus Al-Qur’an sebagai upaya untuk meningkatkan syi’ar agama Islam. Agar pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadlan berjalan khusyu’ maka pengeras suara dapat digunakan di dalam ruangan pada saat Sholat Isya’ dan Taraweh.
Sedangkan untuk kegiatan Tadarus Al-qur’an dapat menggunakan pengeras suara sampai pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara, di tempat-tempat ibadah, kantor, sekolah, perusahaan atau ditempat yang strategis, diharapkan untuk memasang spanduk yang berkaitan dengan menghormati Bulan Suci Ramadlan.
Menganjurkan kepada umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti mengeluarkan Zakat, Infaq dan Sodaqoh kepada yang berhak, bagi mereka yang tidak berpuasa hendaknya menghormati mereka yang menjalankan Ibadah Puasa.
Bagi masyarakat yang membangunkan warga untuk makan sahur, hendaknya dimulai pukul 02.00 WIB dengan tertib dan sopan di lingkungannya masing-masing, mengoptimalkan amil atau panitia Zakat Fitrah dan Zakat dan atau UPZ (Unit Pengumpul Zakat) BAZ selama bulan Ramadhan.
Dilarang melakukan konvoi, balap motor liar dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Pengusaha rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya dilarang menyediakan dan atau berjualan makanan dan minuman pada pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB selama Bulan Suci Ramadlan..
Bagi masyarakat yang menjual dan atau menyediakan takjil agar tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman pengguna fasilitas umum.
Kepada pengusaha hiburan (bioskop, karaoke, bilyard atau bola sodok, playstation atau persewaan permainan video game, diskotik dan sejenisnya) dan panti pijat dilarang melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadlan.
Dilarang membuat, menjual, menyimpan dan membunyikan petasan atau mercon dan sejenisnya demi menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat.
Mengumandangkan takbir dan tahmid dengan tertib dan hikmat pada malam Idul Fitri 1439 H / 2018 M, di fokuskan di tempat-tempat ibadah di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan kegiatan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Bagi yang tidak mengindahkan ketentuan yang sebelumnya, akan mendapat teguran dan atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ada dan ditemukan pelanggaran pada poin 19 agar dilaporkan pada pihak yang berwenang. Untuk penentuan 1 Ramadhan/1 Syawal menunggu keputusan pemerintah.