Kabar Blitar

Minta DPRD Tegas, GMNI Protes Banyaknya Minimarket Berjejaring Beroperasi Di Kota Blitar

DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Blitar meminta Pemkot Blitar tidak menambah lagi kuota minimarket berjejaring di Kota Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Samsul Hadi
Audensi antara anggota GMNI Kota Blitar dan DPRD Kota Blitar soal banyaknya minimarket berjejaring. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Blitar meminta Pemkot Blitar tidak menambah lagi kuota minimarket berjejaring di Kota Blitar. GMNI menganggap banyaknya minimarket berjejaring akan mengancam keberadaan pasar tradisional.

"Dalam tiga tahun ini, perkembangan minimarket berjejaring di Kota Blitar terus bertambah banyak," kata Ketua DPC GMNI Kota Blitar, Krisna Harbi, usai melakukan audensi dengan DPRD Kota Blitar, Selasa (7/5/2019).

Dalam audensi itu, GMNI memang menyampaikan keluhan soal makin banyaknya minimarket berjejaring di Kota Blitar. Sebelumnya, jumlah minimarket berjejaring hanya dibatasi maksimal dua unit per kecamatan. Di Kota Blitar ada tiga kecamatan. Berarti maksimal hanya ada enam minimarket berjejaring di Kota Blitar.

Tetapi, setelah diberlakukan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, kuota minimarket berjejaring di Kota Blitar justru bertambah. Dalam Perda itu, diatur kuota minimarket berjejaring di Kota Blitar sebanyak 22 unit.

"Dulu tiap kecamatan dibatasi hanya dua minimarket. Kalau ada tiga kecamatan berarti se-kota hanya ada enam minimarket. Sekarang kuotanya ditambah menjadi 22 unit se-Kota Blitar. Kami khawatir banyaknya minimarket akan mengancam keberadaan pasar tradisional," ujarnya.

GMNI meminta para wakil rakyat agar menyampaikan keluhannya ke Pemkot Blitar. Pemkot Blitar harus membatasi kuota minimarket berjejaring cukup 22 unit. Jangan sampai kuota minimarket ditambah lagi. "Kami minta dewan menyampaikan hal itu ke Pemkot," katanya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan segera menyampaikan aspirasi para anggota GMNI ke Pemkot Blitar. Menurutnya, Perda soal pasar modern sebenarnya inisiatif dari dewan. Perda itu dibuat justru untuk melindungi pasar tradisional.

"Dalam Perda itu sudah ada pembatasan jumlah minimarket berjejaring yaitu 22 unit," katanya.
Dikatakannya, para mahasiswa hanya meminta ada pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dari Pemkot Blitar seiring dengan bertambahnya jumlah minimarket berjejaring. Dengan pemberdayaan harapannya masyarakat tetap mampu bersaing meski jumlah minimarket berjejaring bertambah.

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono mengatakan jumlah minimarket berjejaring memang bertambah. Sekarang ada sekitar 15 unit minimarket berjejaring yang berdiri di Kota Blitar.

Dari 15 unit minimarket itu, 10 unit baru beroperasi dan lima unit sudah lama beroperasi. "Sejak Perda diberlakukan sudah ada sekitar 10 unit minimarket baru yang sudah beroperasi. Kalau ditambah yang eksisting jumlahnya sekitar 15 unit. Jumlah minimarket eksistingnya lima unit," kata Suharyono. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved