Nasional
SEGERA CAIR THR & Gaji ke-13 PNS yang Nilainya Tembus Rp 40 Triliun, Ini Pernyataan Menteri Keuangan
SEGERA CAIR THR & Gaji ke-13 PNS yang Nilainya Tembus Rp 40 Triliun, Ini Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Nanti, ucap Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.
Sementara itu untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli. Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu.
• Kabar Bagus untuk PNS & Pensiunan : THR dan Gaji ke-13 SEGERA CAIR, Nilainya Tembus Rp 40 Triliun

Kemenkeu akan Rapel Kenaikan Gaji PNS
Kementerian Keuangan berencana membayarkan rapelan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 1 April 2019 ini.
Namun, belum semua Kementerian/Lembaga menaikkan gaji pegawainya di awal April ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, meskipun alokasi anggaran sudah dilakukan, namun belum semua Kementerian/Lembaga menyerahkan dokumen untuk rapelan pembayaran kenaikan gaji.
Selain itu, K/L juga belum sempat melakukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang baru diberikan mendekati 1 April 2019.
"Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 april, sehingga mereka belum sempat merevisi. Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini K/L sudah mempersiapkan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk pembayaran rapel untuk kenaikan gaji di Januari hingga April.
Dia menjanjikan, pembayaran rapelan tersebut akan dilakukan sebelum pertengahan April ini.
"Namun sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen DIPA untuk pembayaran rapel bulan April ini yaitu dari kenaikan dari Januari Februari, Maret, April. Sehingga nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," uja Sri Mulyani.
Sebagai catatan, kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP itu disebutkan, kenaikan gaji 5 persen juga berlaku untuk TNI dan Polri.
