Malang Raya

Rektor UB Memberi Tanggapan Soal Keluhan UKT Peter

Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr Ir Nuhfil Hanani MS memberikan tanggapan mengenai mahasiswa baru jalur SNMPTN Peter Ananthaputra Judianto.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Rektor Universitas Brawijaya Malang, Prof Dr Ir Nuhfil Hanani MS memberikan sosialisasi mengenai peraturan rektor yang baru no 17/2019, Rabu (15/5/2019). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr Ir Nuhfil Hanani MS memberikan tanggapan mengenai mahasiswa baru jalur SNMPTN Peter Ananthaputra Judianto.

Dimana sebelumnya ada berita jika Peter, peraih nilai UNBK peringkat tiga terbaik Jawa Timur merasa orangtuanya berat mendapat UKT Rp 7,6 juta untuk masuk di Prodi Teknik Kimia UB. Sebab ayahnya sedang sakit.

Namun akhirnya ia mendapat donasi dari teman-teman satu angkatan ayahnya yang berprofesi sebagai dokter sehingga bisa daftar ulang di hari terakhir pada Jumat (10/5/2019).

“Bahkan Wakil Gubernur Pak Emil Dardak juga minta klarifikasi saya,” cerita Nuhfil saat sosialisasi Peraturan Rektor (Pertor) UB No 17/2019, Rabu (15/5/2019).

Pertor itu tentang penundaan, penurunan kategori, keringanan dan pembebasan UKT (Uang Kuliah Tunggal), Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Pendidikan Vokasi dan Sarjana.

Pertor itu baru ditandatangani pada 6 Mei 2019. Dijelaskan, Peter ternyata putra dokter.

“Dan dalam sistem kita memang tidak ada sedang sakit,” terangnya.

Sehingga ia mendapat UKT Rp 7,6 juta karena menyesuaikan dengan gaji ayahnya sebagai dokter.

Namun, lanjutnya, karena sedang sakit, maka tidak lagi praktik.

Dikatakan, keluarnya pertor ini bisa jadi acuan atau pedoman bagi dekan-dekan dan wakil dekan 2 jika ada mahasiswa ingin melakukan penundaan, penurunan kategori, keringanan dan pembebasan UKT.

Prof Drs Gugus Irianto MSA PhD Ak, Wakil Rektor 2 UB menyebutkan pertor ini penyempurnaan pertor sebelumnya.

“Bedanya, pertor ini keluar untuk mahasiswa sejak awal. Kalau sebelumnya hanya untuk semester akhir, seperti 8, 9,” jelas Gugus.

Karena itu kebijakan ini dikeluarkan sejak awal, maka bisa mempermudah mahasiswa melanjutkan kuliahnya.

Ada skema-skema untuk memberi kesempatan pada mahasiswa untuk penurunan kategori UKT, penundaan hingga pembebasan UKT.

“Kalau untuk penundaan hanya satu semester saja biar tidak jadi beban orangtua. Kalau menumpuk, makin berat,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved