Malang Raya
6 Update Kasus Sugeng Mutilasi di Pasar Besar Malang, Punya Ciri Obsesif dan Pernah Menikah 3 Kali
Update terbaru kasus Sugeng, pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Lawang, mulai dari sifat obsesif hingga pernah menikah tiga kali.
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Pihak kepolisian membutuhkan informasi dari teman terdekat Sugeng ini untuk mengetahui bagaimana kehidupan serta tingkah laku Sugeng selama ini.
Polisi tengah mencari seseorang yang memiliki kedekatan dengan Sugeng. Seseorang yang dicari polisi adalah seorang tunawisma.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, polisi membutuhkan informasi dari teman terdekat Sugeng untuk mengetahui keseharian Sugeng. Informasi itu dibutuhkan polisi untuk bisa mengetahui kepribadian Sugeng.
Selain itu, polisi juga butuh informasi apakah Sugeng betul-betul baru mengenal korban atau tidak. Pasalnya, Sugeng mengaku baru mengenal korban yang ia mutilasi. “Ya kami sedang mencari teman terdekatnya,” kata Asfuri.
Pada kesimpulan awal hasil dari psikiater, Sugeng memiliki kepribadian yang agresif, neurotik, perasaan terisolir, perasaan malu serta ciri yang obsesif.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah gunting yang dipakai untuk memutilasi, celana milik Sugeng yang terdapat bercak darah korban. Sejauh ini polisi belum bisa menetapkan Sugeng sebagai tersangka.
5. Sugeng Dirujuk Ke RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang
Sugeng, pelaku mutilasi seorang perempuan di Kota Malang dirujuk ke RS Jiwa Radjiman Wediodiningrat Lawang, Jumat (17/5/2019). Sugeng dirujuk ke RSJ Radjiman pada Jumat siang.
“Setelah Jumatan tadi dirujuk kesana,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri.

Asfuri menerangkan, ternyata Sugeng telah memiliki kartu check up rutin di RSJ Radjiman. Dari situ diketahui bahwa Sugeng sudah sering berobat ke RSJ Radjiman. “Ternyata pelaku ini memiliki kartu untuk berobat,” ujarnya.
Sugeng dirujuk ke RSJ Radjiman setelah ada rekomendasi dari psikiater. Selain itu, polisi juga membutuhkan keterangan medis terkait kondisi kejiwaan Sugeng.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk Suyitno, kakaknya Sugeng.
6. Jeratan Pidana Sementara untuk Sugeng
Saat ini, polisi masih mendalami apakah korban meninggal terlebih dahulu atau dibunuh oleh Sugeng.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menerangkan, jika korban meninggal terlebih dahulu, maka Sugeng dikenai Pasal 181.