Malang Raya

6 Update Kasus Sugeng Mutilasi di Pasar Besar Malang, Punya Ciri Obsesif dan Pernah Menikah 3 Kali

Update terbaru kasus Sugeng, pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Lawang, mulai dari sifat obsesif hingga pernah menikah tiga kali.

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
6 update terbaru kasus Sugeng mutilasi Pasar Baru Kota Malang 

Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.

"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," katanya.

Polisi masih mengejar keterangan yang disembunyikan oleh Sugeng. Jika ditemukan tindak pidana lain, polisi akan menerapkan sesuai pasal berlaku.

"Namun ini baru pasal yang baru diterapkan. Kami tetap lakukan penyelidikan mendalam kalau ada unsur pidana lain," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved